Banding Ditolak, Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri

4 Agustus 2023 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa, mengajukan banding terkait putusan pemecatan dirinya tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Namun, banding Teddy ditolak. Artinya, Teddy tetap dipecat tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Ketua Komisi Banding, Wakil Ketua Komisi dan Anggota Sidang Komisi Banding Memutuskan menolak permohonan banding," ujar Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8).
"Menguatkan Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT/24/V/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang menjatuhkan sanksi: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sidang etik yang berlangsung di lantai 4 ruang rapat Itwasum Mabes Polri itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol H. Ahmad Dofiri dan didampingi Irjen Pol Viktor T. Sihombing.
Dalam sidang etik sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi. Perbuatan itu merupakan perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
Teddy Minahasa dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H.
Kemudian Pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akibatnya, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad Ramadhan.