Banding Ditolak, KPK Kaji Opsi Kasasi untuk Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

10 Desember 2020 9:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pencabutan hak politik eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis banding PT DKI menolak permohonan KPK agar hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani masa pidana.
Putusan majelis banding senada dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sehingga Wahyu hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sejauh ini jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Setelah menerima salinan banding, Ali menyatakan jaksa KPK akan mempertimbangkan opsi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan tersebut.
"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim tersebut," jelas Ali.
Sementara itu pengacara Wahyu, Tony Hasibuan, menilai putusan majelis banding yang tak mencabut hak politik kliennya sudah tepat.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat hakim tinggi mengutip argumentasi hukum kami pada kontra memori banding. Di mana penjatuhan hukuman pencabutan hak politik berlebihan karena Pak Wahyu tidak berkarier di bidang politik dan beliau berhasil menyelenggarakan pemilu dengan baik," ucapnya.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam kasusnya, Wahyu dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui eks caleg PDIP, Agustiani Tio Fridellina. Suap itu berasal dari Harun Masiku (masih buron) yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.
Wahyu juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.
Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg
Atas perbuatannya, Wahyu divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
KPK banding atas putusan itu, lantaran vonis tingkat pertama tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang ingin hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani hukuman.
Namun PT DKI tetap sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pertimbangan majelis banding tak mencabut hak politik Wahyu karena tuntutan jaksa KPK berlebihan. Ada dua alasan yang menyertai pandangan hakim tersebut: