Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara!
19 Oktober 2023 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo. Dengan demikian, anak Rafael Alun itu tetap divonis 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Banding menilai bahwa vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy sudah tepat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai sudah tepat dalam menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy. Termasuk menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya restitusi Rp 25 miliar yang harus dibayarkan Mario Dandy.
Sehingga, pertimbangan hakim PN Jaksel kemudian diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI.
"Telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat. Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat," papar hakim.
ADVERTISEMENT
"Restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan," sambungnya.
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Vonis 12 tahun penjara itu merupakan ancaman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Dalam putusannya, hakim juga menghukum Mario Dandy membayar restitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibanding angka restitusi yang dituntut jaksa yakni Rp 120.388.911.030.
Terkait uang restitusi Rp 25 miliar, hakim menyatakan hukuman tersebut melekat kepada Mario. Meski dia tidak bisa membayar sekarang, Mario bisa membayar di kemudian hari. Jika Mario tidak membayar kewajibannya, maka pihak David berhak menuntutnya secara perdata.
ADVERTISEMENT
Banding Shane Lukas Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI juga menolak banding yang diajukan oleh Shane Lukas. Ia pun tetap dihukum vonis 5 tahun penjara sebagaimana putusan PN Jaksel.
Shane adalah terdakwa penganiayaan David Ozora. Ia didakwa bersama dengan Mario Dandy dan Perempuan AG.
Sama seperti putusan banding Mario Dandy, Hakim Banding Shane Lukas menilai pertimbangan hakim PN Jaksel sudah tepat. Sehingga putusannya ialah menolak banding tersebut.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim membacakan amar putusan Shane Lukas.