Banding Ditolak, Pasutri Bos First Travel Tetap Dibui 20 dan 18 Tahun

Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan oleh Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Pasangan suami istri itu banding atas vonis 20 tahun dan 18 penjara atas kasus penipuan jemaah umrah dan juga pencucian uang.
Keduanya mengajukan banding sejak 6 Juli 2018. Namun, upaya untuk meringankan hukuman itu kandas setelah banding mereka ditolak pengadilan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok No. 83/ Pid.B/ 2018/ PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/8).
Banding tersebut sudah divonis Pengadilan Tinggi Bandung pada 15 Agustus 2018. Majelis hakim yang mengadili banding tersebut diketuai oleh hakim Arif Supratman dengan anggota hakim Ade Komarudin dan Abdul Fattah.
Dengan putusan tersebut, Andika dan Anniesa tetap divonis selama 20 dan 18 tahun penjara. Keduanya juga tetap harus membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah. Tak hanya itu, keduanya juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang yang berasal dari uang hasil penipuan tersebut.
