Banding Eks Bos Lippo Billy Sindoro Ditolak, Vonis Tetap 3,5 Tahun Bui

10 Juni 2019 5:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kiri) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Proyek Meikarta Billy Sindoro (kiri) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi (PN) Bandung menolak permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa kasus suap proyek Meikarta, Billy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim banding dalam putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang sebelumnya telah memvonis Billy selama 3,5 tahun penjara.
Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Bandung, putusan banding Billy ditetapkan pada Selasa, 14 Mei 2019, dengan nomor perkara 8/PID.TPK/2019/PT BDG.
"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A," demikian petikan amar putusan banding Billy seperti dikutip kumparan, pada Senin (10/6).
Jaksa penuntut umum KPK, Yadyn, mengaku sudah menerima informasi putusan banding Billy tersebut. "Putusan bandingnya, menguatkan putusan PN (Tipikor Bandung)," kata Yadyn saat dihubungi Minggu, (10/6).
Pengacara Billy, Ervin Lubis, belum bisa dikonfirmasi terkait putusan banding ini. Belum diketahui pihak Billy akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. Yadyn sendiri belum mendapatkan informasi terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Proyek Meikarta. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Pada putusan PN Tipikor Bandung, Billy divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Bekas Direktur Operasional Lippo Group itu dinilai terbukti melakukan suap terkait izin proyek Meikarta mulai dari IMB, Amdal, hingga Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Ia melakukan suap kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, kemudian Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Billy melakukan suap itu bersama dengan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen serta dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
ADVERTISEMENT
Total uang suap yang diberikan Billy dan anak buahnya untuk izin Meikarta yakni sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.