Banding Irjen Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Lumuri Tinja ke M. Kece Kandas

2 November 2022 16:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Banding yang diajukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kandas di tangan majelis hakim PT DKI Jakarta. Napoleon dinilai tetap terbukti melakukan pelumuran tinja ke wajah M Kece.
ADVERTISEMENT
Dengan ditolaknya banding tersebut, Napoleon tetap divonis 5 bulan dan 15 hari penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 208/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 September 2022 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
Putusan tersebut tertuang dalam nomor putusan banding 225/PID/2022/PT DKI yang diketok pada Selasa (1/11) kemarin. Majelis hakim yang mengadili yakni:
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap menjalani sidang putusan kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam vonis pengadilan tingkat pertama, Napoleon divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.
Hakim saat itu menilai ada hal yang memberatkan dalam perbuatan Napoleon yakni penganiayaan menyebabkan M Kece luka-luka. Sementara hal yang meringankan, keduanya sudah saling memaafkan.
Terdakwa Youtuber Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace melambaikan tangan saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO

Penganiayaan ke M. Kece

Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke M Kece. Perbuatan tersebut dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo. Keduanya disidang terpisah.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan M Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui akun YouTubenya.
Salah satu tahanan yang melihat pemberitaan itu adalah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat M Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, M Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu M Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
ADVERTISEMENT
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi M Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.
Dalam persidangan, Napoleon mengaku tidak bermaksud menganiaya M Kece. Pelumuran tinja yang dilakukan itu sebagai bentuk kekesalannya terhadap M Kece yang dinilai menista agama.
Keduanya juga sudah saling memaafkan. Napoleon juga mengakui perbuatannya. Namun nasi sudah jadi bubur. Perbuatan tersebut berkonsekuensi pidana.