Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banding Kandas, Kuat Ma'ruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara
12 April 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Nasib upaya banding Kuat Ma'ruf mengikuti jejak mantan bosnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hukuman mereka tetap sama seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak berubah.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus menguatkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Hakim banding menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sependapat dengan vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama,
Kuat dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Keterlibatan Kuat Ma'ruf
Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pemicunya Ferdy Sambo marah mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang sehari sebelumnya.
Kuat Ma’ruf berada di rumah Magelang saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu terjadi.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.
Kuat pun mendesak Putri melapor Sambo sambil mengatakan ‘biar tidak ada duri dalam rumah tangga’.
Rombongan Putri pulang dari Magelang ke Jakarta pada Jumat pagi 8 Juli 2022 dengan dua mobil. Ricky satu mobil bersama Yosua. Sementara Putri Candrawathi bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Susi.
Rombongan tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada Jumat. Putri kemudian menceritakan kejadian Magelang kepada Sambo usai tiba. Mantan Kadiv Propam itu murka mendapat cerita tersebut.
Tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian pelecehan dan kekerasan seksual itu. Peristiwa itu hanya berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi. Hakim menilai pelecehan seksual itu tidak dapat dibuktikan.
ADVERTISEMENT
Rencana eksekusi kemudian disiapkan. Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal. Namun Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental. Perintah kemudian beralih ke Richard Eliezer yang mengaku tidak bisa menolaknya.
Eksekusi terjadi beberapa jam usai percakapan di Saguling itu. Diawali dari rombongan Putri berangkat ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Turut dalam rombongan itu ialah Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, Susi yang juga rombongan Magelang justru tidak ikut.
Setelah rombongan Putri datang, Sambo juga tiba di Duren Tiga. Eksekusi kemudian dilakukan oleh Richard Eliezer. Pada saat kejadian penembakan, yang hadir di ruangan ialah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Yosua. Sementara Putri Candrawathi berada di dalam kamar tak jauh dari titik penembakan.
ADVERTISEMENT
Eksekusi pun dilakukan. Yosua tewas di tempat seketika, usai diberondong peluru oleh Eliezer atas perintah Sambo dan diakhiri tembakan pamungkas oleh Sambo.
Saat eksekusi itu, Kuat bersiaga dengan membawa pisau di tas selempangnya. Dia dinilai mengikuti skenario pembunuhan Sambo.
Kuat Ma'ruf dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu terindikasi dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Ma'ruf bersama Putri Candrawathi masuk lift rumah Saguling tak lama usai tiba dari Magelang.
Kuat Ma'ruf dinilai mempunyai peran dalam pembunuhan Yosua ini. Yakni menyiapkan rumah Duren Tiga sebagai lokasi penembakan. Begitu tiba di rumah Duren Tiga, Kuat Ma'ruf langsung menyiapkannya.
Dia langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan ke luar di depan apabila korban Yosua melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal pada saat itu kondisi matahari masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekitar pukul 17.00 WIB. Dia pun dihukum 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.