Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banding KPK Diterima, Eks Wali Kota Batu Diperberat Jadi 3,5 Tahun Bui
28 Agustus 2018 22:39 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding KPK terhadap eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Pengadilan memperberat hukuman Eddy Rumpoko menjadi 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Meski diperberat, hukuman itu masih lebih rendah dari tuntutan KPK. Penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Eddy Rumpoko dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain pidana penjara, Eddy Rumpoko juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Eddy Rumpoko selama 3 tahun.
Putusan itu dibacakan pada tanggal 16 Agustus 2018. Majelis hakim banding tersebut diketuai oleh hakim Mulijanto, dengan hakim anggota Eduard Dixon Pattinasarany dan Anang Satriyanto.
Eddy Rumpoko dinilai terbukti menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diberikan oleh pemilik PT Dailbana Prima, Filipus Djap, agar perusahaannya mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Batu yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2017.
Meski hukuman Eddy Rumpoko diperberat, namun KPK tetap mengajukan kasasi atas vonis banding tersebut. Salah satu alasannya adalah karena hukumannya masih jauh di bawah tuntutan.
Selain itu, KPK masih berkeyakinan perbuatan Eddy merupakan korupsi sebagaimana dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair. Sementara pengadilan meyakini perbuatan Eddy memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
"Kami ajukan kasasi," kata jaksa Arin Karniasari saat dikonfirmasi.