Banding KPK Diterima, Vonis Bimanesh Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

5 November 2018 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman dokter Bimanesh Sutarjo menjadi empat tahun penjara. Terdakwa kasus menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi proyek e-KTP itu juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan banding KPK yang diajukan terhadap Bimanesh. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Bimanesh dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Johanes Suhadi, membenarkan soal putusan banding tersebut. Menurut dia, putusan banding dibacakan pada Kamis, (25/10). Majelis hakim yang memutus perkara ini ialah Ester Siregar selaku hakim ketua, kemudian I Nyoman Sutama dan James Butar Butar masing-masing sebagai anggota.
"Putusannya sudah dibacakan," kata Johanes saat dikonfirmasi, Senin (5/11).
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Bimanesh bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto. Kala itu, Setnov yang masih menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP keberadaannya tidak diketahui usai beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian petikan amar putusan Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan hakim memperberat hukuman Bimanesh adalah karena dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai dokter. Perbuatan tersebut dinilai sangat tercela lantaran menodai citra dan wibawa dunia kedokteran Indonesia.
Hakim menyatakan, Bimanesh dan Fredrich terbukti memanipulasi data medis Setnov untuk dirawat di rumah sakit dari riwayat penyakit dalam menjadi kecelakaan.
Bimanesh dinilai menyadari bahwa Setnov saat itu sedang dalam pencarian KPK, akan tetapi Bimanesh tidak memberitahu kepada KPK bahwa ia yang akan merawatnya, sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi.
ADVERTISEMENT
Bimanesh juga dinilai terbukti dengan sengaja selalu menonaktifkan ponsel pribadinya setiap setelah memeriksa Setnov. Hal itu membuat penyidik kesulitan ketika akan menghubungi dirinya.
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
dr. Bimanesh Sutarjo di Tipikor. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Perbuatan Bimanesh telah terbukti telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami masih akan pikir-pikir akan mengajukan kasasi atau tidak ke Mahkamah Agung, atas putusan banding dari Pengadilan Tinggi," kata jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/11).
Penuntut umum sebelumnya mengajukan banding lantaran vonis Pengadilan Tipikor terhadap Bimanesh masih kurang dari 2/3 tuntutan yang diajukan. Bimanehs dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT