Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bandingkan dengan Kasus Sambo, Keluarga Sony Minta Bripda Haris Segera Dipecat
5 Maret 2023 21:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R. Berutu, membandingkan kasus tersebut dengan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo. Menurutnya dalam kasus Sambo beberapa hari setelah ditetapkan tersangka, mantan Kadiv Propam Polri itu langsung menjalani sidang etik dan dipecat.
"Tidak melakukan pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka, perlakuan berbeda dengan peristiwa pembunuhan Duren Tiga, hanya hitungan 17 hari setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan pemecatan/PTDH," kata Jundri dalam keterangannya, Minggu (5/3).
Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ia ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022.
Polri kemudian menggelar sidang etik untuk Sambo pada 25 Agustus 2022. Sidang yang berakhir pada 26 Agustus2022 dini hari itu memutuskan Sambo dipecat.
Sambo sempat mengajukan banding, namun ditolak sehingga ia tetap dipecat.
ADVERTISEMENT
Terkait sidang etik untuk Bripda Haris, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pernah mengatakan pihaknya memastikan sidang etik akan dilakukan. Namun ia belum dapat membeberkan waktu pasti sidang kode etik terhadap Bripda Haris digelar.
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," kata Ramadhan pada 10 Februari 2023.
Kasus Pembunuhan Sony
Pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris terhadap Sony Rizal terjadi di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1/2023).
Saat itu, Bripda Haris baru saja terbebas dari penempatan khusus (patsus) atas sejumlah pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya. Mulai dari melakukan penipuan, bermain judi online hingga memiliki banyak utang.
Bripda Haris nekat melakukan pembunuhan itu demi mencuri mobil milik korban imbas lilitan utang hingga mencapai Rp 900 juta.
ADVERTISEMENT
Haris telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.