Bandung Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

8 Agustus 2023 18:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kota Bandung memastikan larangan penggunaan sepeda listrik untuk melaju di jalan raya. Pengguna sepeda listrik yang nekat melaju di jalan raya akan mendapat tindakan dari petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan sepeda listrik hanya boleh melaju di jalur yang sudah ditentukan. Hal itu sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jadi sepeda listrik sesuai Permenhub bahwa satu, ada aturan membatasi terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya," kata dia kepada wartawan, pada Selasa (8/8).
Selain itu, sambung Eko, sepeda listrik hanya boleh dipakai oleh seseorang dengan usia minimal 12 tahun. Laju kecepatan sepeda listrik pun dibatasi hanya 20 kilometer per jam. Jika melebihi batas kecepatan itu, maka seharusnya sudah masuk ke dalam kategori kendaraan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 kilometer per jam, kalau di atas itu masuknya kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ke depan, Eko mengaku bakal mensosialisasikan soal larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya ke masyarakat. Di sisi lain, pihaknya juga masih menunggu aturan teknis penggunaan sepeda listrik dari Kemenhub.
"Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi," ucap dia
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang sepeda listrik, Husna Rahmawati, tewas setelah terlindas truk di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Bandung, pada Sabtu (5/8).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arief Saeful Haris, mengatakan peristiwa itu bermula ketika truk melaju dari arah utara ke selatan. Setibanya di lokasi kejadian, pengemudi truk diduga kehilangan kendali sehingga menabrak sepeda listrik.
ADVERTISEMENT
Adapun sepeda listrik itu dikemudikan oleh Aruna Sylviana Budiman dan membonceng Husna. Aruna selamat sedangkan Husna meninggal dunia terlindas truk.
"Sepeda listrik yang dikendarai oleh Aruna Sylviana Budiman yang sedang melaju di depannya dengan membonceng korban Husna Rahmawati. Korban penumpang yang dibonceng sepeda listrik meninggal dunia," kata dia melalui keterangan yang diterima.