Bandung Mulai Terapkan Aturan Jam Malam, Pelajar yang Melanggar Bakal Dibina
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memulai aturan jam malam bagi pelajar. Aturan tersebut melarang siswa untuk berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.
Alasan khusus yang dimaksud adalah pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, pelajar mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial yang diketahui orang tua, pelajar didampingi orang tua, dan dalam kondisi darurat.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, siswa yang melanggar aturan jam malam akan diberikan pembinaan. Kendati demikian, ia tak merinci jenis pembinaannya.
“Jam malam akan diberlakukan malam ini, jam 21.00 sampai jam 4.00 pagi. Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP Tingkat Seksi Kecamatan. Tidak ada penindakan (buat yang melanggar), tapi hanya pembinaan,” jelas Farhan di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6).
Eks penyiar radio ini menjelaskan, patroli ini dilakukan dengan cara mengecek pelajar yang masih berkumpul di luar jam malam. Dengan cara memeriksa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jika terbukti tidak memiliki KTP, maka siswa-siswa yang melanggar akan dikumpulkan untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
“Berkeliling, mengecek dan ditanyakan, kan terlihat wajahnya tidak wajah (anak) SMP (atau sebaliknya. Tapi (kalau) wajah anak-anak pasti wajah anak SMP,” jelas Farhan.
‘Ditanya rumahnya di mana, namanya siapa. Punya KTP atau enggak, Kalau memang ternyata tahu rumahnya di mana, kumpulkan di rumahnya masing-masing,” tambah dia.
Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.
