Bandung Terapkan Tilang Elektronik, Kini Tak Ada Barang Bukti Disita

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Jabar resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Jabar resmi melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang biasa dikenal dengan sebutan tilang elektronik. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polda Jabar resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau dikenal sebagai tilang elektronik, di Kota Bandung. Kamera pengawas alias CCTV terpasang di 21 titik. Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, polisi mendeteksi dan menindak pengguna lalu lintas berdasarkan jenis pelanggarannya.

Sementara itu, menurut Dofiri, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak akan terdeteksi dalam penerapan tilang elektronik. Dengan demikian, dipastikan tak ada penyitaan barang bukti oleh polisi dalam penerapan tilang elektronik.

"Jadi kalau sekarang tidak perlu ada barang bukti yang harus disita oleh petugas karena dengan sendirinya nanti petugas akan mengirimi surat, ada notifikasi dan mereka bisa bayar saat itu juga. Atau kalau tidak yakin itu bisa melalui sidang di pengadilan," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (23/3).

Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: dok. Istimewa

Mengenai efek jera dalam penerapan tilang elektronik, Dofiri tak menjelaskan secara rinci. Akan tetapi, kata dia, penerapan tilang elektronik bakal mencegah pengguna lalu lintas untuk melakukan pelanggaran sebab bakal terdeteksi atau termonitor.

"Kalau besok sudah harus hati-hati, kalaupun tidak ada petugas di malam hari misalnya saya harus tertib dan mengikuti aturan lalu lintas," ucap dia.

Berikut daftar 21 titik yang dimaksud:

1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)‎

2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)

3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)

4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)

5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)

6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)

7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)

8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)

9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)

10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)

11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)

12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)

15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)

18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)

19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)

20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)

21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)‎