Bang Jauhari, Cara Kejari Siak Beri Penyuluhan Hukum ke Anak Muda

9 Mei 2023 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jaksa. Foto: kejaksaan.go.id
ADVERTISEMENT
Anak muda yang 'melek' hukum menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Berangkat dari isu tersebut, tercetus lahirnya 'Bang Jauhari'.
ADVERTISEMENT
'Bang Jauhari' ialah tokoh animasi yang khusus diciptakan Kejari Siak. Tujuannya ialah untuk memberikan penyuluhan hukum, khususnya menyasar anak muda. Dibungkus dengan rupa serial komik dan animasi yang kemudian dimuat dalam akun Instagram resmi Kejari Siak.
"Serial komik dan animasi 'Bang Jauhari' adalah inovasi kami untuk memberikan penyuluhan bidang hukum bagi generasi muda, khususnya gen Z," kata Kasi Intelijen Kajari Siak, Rawatan Manik, kepada wartawan, Selasa (9/5).
Diluncurkan sejak April 2023, sudah ada beberapa tema yang ditampilkan dalam komik 'Bang Jauhari', yaitu Bullying, Hoaks, Cat Calling, dan Pungli.
"Rencananya seri Bang Jauhari akan dimuat setiap minggu dengan berbagai tema yang dekat dengan keseharian anak muda, agar anak-anak muda di Siak dapat lebih mengenal hukum," imbuh Rawatan.
ADVERTISEMENT
Rawatan mengungkapkan, tema yang dipilih tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya. Masih banyak anak muda yang tidak tahu bahwa tindakannya masuk dalam pelanggaran hukum.
"Misalnya menyebar informasi yang viral di internet tanpa mengecek kebenarannya, padahal kalau ternyata informasi yang disebar itu hoaks, penyebarnya juga bisa kena konsekuensi hukum. Nah komik 'Bang Jauhari' menjelaskan dampak hukumnya," ungkap Rawatan.
Rawatan berharap ada lebih banyak anak muda yang lebih sadar hukum dengan adanya serial 'Bang Jauhari'. Dengan kesadaran tersebut, maka anak muda pun dapat menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
"Bagi masyarakat yang ingin mengusulkan tema komik dan animasi untuk 'Bang Jauhari' juga kami persilakan karena bisa saja ada yang bingung apakah perbuatan tersebut termasuk melanggar hukum atau tidak," tutup Rawatan.
ADVERTISEMENT