Banggar DPR: Tak Ada Dana Saksi di Pemilu 2019, Pembahasan Selesai

22 Oktober 2018 13:19 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PKB Jazilul Fawaid (Foto: Jazilul Fawaid/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PKB Jazilul Fawaid (Foto: Jazilul Fawaid/Facebook)
ADVERTISEMENT
Badan Angggaran DPR memastikan pemerintah tidak akan ada pos dana saksi bagi peserta Pileg 2019. Wakil Ketua Banggar Jazailul Fawaid menjelaskan, pemerintah tidak meloloskan usulan parpol karena tidak ada landasan hukum untuk menyediakan dana saksi.
ADVERTISEMENT
"Kemarin di pembicaraan di tingkat Panja belanja pemerintah pusat, itu dana belanja saksi. Itu tidak bisa dikabulkan oleh pemerintah, karena memang undang-undangnya tidak mengatur itu," kata Jazilul di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/10).
"Pemerintah tidak bisa mengabulkan usulan dari Komisi II dan pemerintah juga kesulitan, ini siapa yang bertanggungjawab mengelola dana saksi ini, andai pun itu ada," lanjutnya.
Oleh karena itu wacana menggulirkan dana saksi sudah berakhir karena realisasinya tidak memungkinkan di Pemilu Serentak 2019.
"Di dalam undang-undang untuk diberikannya dana saksi, itu tidak ada, karena tidak ada tentu pembahasan akhrnya selesai sampai di sini," jelasnya.
Namun, Jazilul mengatakan bukan berarti usulan dana saksi tidak mungkin terwujud. Usulan ini bisa dimunculkan tapi harus melalui revisi UU Pemilu. Salah satu poin yang direvisi adalah landasan untuk mengesahkan dana saksi.
ADVERTISEMENT
"Makanya kalau kita ingin dana saksi, ternyata harus memulai dengan revisi undang-undang. Agar dibunyikan di undang-undang pemilu bahwa dana saksi, kalau yang ada kan dana pelatihan saja, dana saksi itu dibebankan kepada APBN," jelasnya.
Terkait dengan opsi lain seperti menerbitkan Perppu, Jazilul menjelaskan hal itu tetap tak mungkin karena pemilu sudah di depan mata.
"Kalau undang-undangnya diubah dengan mengeluarkan Perppu bisa karena itu amanah. Tapi dari siklus sudah tidak memungkinkan. Dari pembahasan dalam siklus anggaran sudah tidak mungkin karena waktunya sudah lewat," pungkasnya.