Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan dari Pemerintah

22 Oktober 2018 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Banggar DPR Aziz Syamsudin (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Aziz Syamsudin membenarkan bahwa pemerintah sudah mengajukan dana untuk kelurahan dalam postur RAPBN 2019 sebesar Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Aziz mengatakan, dana kelurahan sebesar Rp 3 triliun itu diambil dari dana desa sebesar Rp 73 triliun, sehingga tidak ada penambahan anggaran dalam RAPBN 2019.
“Dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah, sehingga dana desa itu dari (total) Rp 73 triliun diefisiensikan kemudian Rp 3 triliunnya masuk ke kelurahan. Tidak ada porsi penambahan,” kata Aziz di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Aziz menyebut dasar hukum dana kelurahan tersebut masih belum jelas. Sehingga pemerintah, kata dia, masih berusaha mencari dasar hukum untuk pengadaan dana bagi kelurahan.
Sebab menurut Aziz, dana kelurahan berbeda dengan dana desa, sehingga dana kelurahan tidak bisa menggunakan aturan yang sama dengan dana desa yakni PP Nomor 8 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
“Ya makanya dari sisi pijakan, legal normal, itu seperti apa. Ini juga yang lagi kita tunggu pihak pemerintah akan dimasukkan di dalam RAPBN. Tentu beda karena PP 8 tentang dana desa beda, kalau dana desa sama dana kelurahan kan beda,” papar politikus Golkar itu.
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin hadir di rapat Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Badan Anggaran DPR RI Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin hadir di rapat Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Menurut Aziz, pemerintah mengalokasikan dana kelurahan pada RAPBN 2019 untuk kebutuhan pembangunan di kelurahan seperti pembersihan gorong-gorong, dan infrastruktur taman kota. Namun, Aziz tidak bisa menjelaskan detil peruntukan dari dana kelurahan yang diajukan pemerintah sebab DPR tidak membahas hingga satuan tiga.
“Secara rinci saya tidak tahu. Kalau masalah rinciannya bukan tugas Banggar. tugas Banggar itu kan kebijakan makro, moneter dan fiskal,” terang Aziz.
ADVERTISEMENT
Terlebih, lanjut Aziz, fraksi-fraksi di Banggar belum menyampaikan pandangan umumnya terkait usulan dana kelurahan yang diajukan pemeritah.
“Belum (ada pandangan fraksi-fraksi di Banggar), itu kan nanti,” tutupnya.
Diketahui dalam rapat dengan Banggar DPR pada Senin (15/10) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran kelurahan sebesar Rp 3 triliun itu diambil dari pos Dana Desa di tahun 2019.
Sebelumnya anggaran Dana Desa di 2019 ditetapkan sebesar Rp 73 triliun, kini anggaran Dana Desa hanya sebesar Rp 70 triliun. Selain itu, Dana Kelurahan nanti akan masuk dalam pos anggaran DAU yang masuk ke APBD masing-masing Pemkot.