Banggar DPRD DKI Sepakati Anggaran untuk TGUPP Rp 12,5 Miliar

24 November 2021 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jawab pertanyaan wartawan. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jawab pertanyaan wartawan. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyepakati anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
ADVERTISEMENT
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (24/11), anggaran TGUPP disepakati sebesar Rp 12,5 miliar.
“Saya ambil jalan tengah, saya putuskan di sini, di dalam Banggar kali ini dari Rp 15,2 miliar, untuk 10 bulan saya jadikan Rp 12,5 miliar” Kata Ketua Banggar DPR DKI yang juga Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat tersebut.
Jumlah itu lebih kecil dari yang dianggarkan oleh Pemprov DKI dalam RAPBD tahun 2022. Sebelumnya anggaran untuk TGUPP yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 19,8 miliar.
TGUPP Serahkan Master Plan Penataan Kawasan Pesisir ke Gubernur Anies Baswedan, Senin (23/12). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Namun, anggota Banggar meminta jumlahnya diturunkan mengingat masa jabatan anggota TGUPP hanya tinggal 10 bulan lagi.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai dana sebesar Rp 19,8 miliar untuk TGUPP tidak efektif.
ADVERTISEMENT
“Ini bukan perangkat daerah tapi perannya luar biasa, maka saya tidak rela alokasi anggaran kita gelontorkan untuk TGUPP,” kata Gembong.
Pemberian anggaran untuk TGUPP tertuang dalam Peraturan Gubernur No 187 Tahun 2017 mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
Dalam Pasal 40 disebutkan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan TGUPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Administrasi Sekretariat Daerah.