Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Bangunan-bangunan yang berada di daerah aliran sungai (DAS) di Kota Bandung akan ditertibkan. Itu bertujuan untuk mengembalikan fungsi alaminya, sehingga bisa mencegah terjadinya potensi banjir.
ADVERTISEMENT
“Untuk bangunan yang berdiri kurang dari lima tahun, sertifikatnya akan dicabut. Sementara yang sudah lebih dari lima tahun akan mendapat uang kerohiman sebagai kompensasi,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin (17/3).
Rencana kebijakan ini kata dia merupakan hasil rapat koordinasi kepala daerah se-Jawa Barat dengan Menteri ATR/BPN.
Untuk itu, Farhan meminta pengurus kewilayahan mulai camat hingga lurah di Kota Bandung untuk melakukan pendataan bangunan yang berdiri di area sempadan sungai masing-masing. Nantinya, data yang diperoleh disampaikan ke perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP.
Kota Bandung dikepung banjir akibat hujan lebat yang menyebabkan air sungai seperti di Cikapundung dan Citepus meluap pada Sabtu (15/3).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Jabar mencatat banjir di Bandung tempo hari terjadi di sejumlah wilayah seperti Braga, Pasir Koja, Pagarsih, Gempol Sari, Pajajaran, Taman Sari, Antapani, hingga Ranca Numpang. Ketinggiannya beragam.
ADVERTISEMENT
“Ini langkah penting agar tidak ada bangunan yang menghambat aliran sungai dan berpotensi menyebabkan banjir,” kata Farhan.