Bangunan Tergusur karena Tol Desari, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 M

24 Januari 2021 21:46 WIB
comment
13
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra atau yang dikenal Tommy Soeharto. Foto: AFP PHOTOS / ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hutomo Mandala Putra alias putra bungsu Soeharto, Tommy Soeharto, menggugat jajaran pemerintah terkait proyek Tol Depok-Antasari (Tol Desari). Tommy meminta pemerintah menghentikan penggusuran terhadap bangunan miliknya.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (Tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.
Tol Desari (Depok - Antasari) hampir rampung, ditargetkan akan beroperasi bulan depan. Foto: Helmi Abdullah/kumparan
Selain meminta proyek dihentikan, Tommy juga menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 56,6 miliar.
Gugatan itu teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 12 November 2020 dan akan disidang secara perdana pada Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
Adapun Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI, Tergugat Kedua; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa, Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI sebagai Tergugat III, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel sebagai Tergugat IV dan PT Citra Waspphutowa sebagai Tergugat V.
Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.
Tommy Soeharto Foto: Reno Esnir/ANTARA
Berikut petitum lengkap Tommy Soeharto:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
8. Menghukum Tergugat III melaksanakan pembayaran dwangsom kepada Penggugat berdasarkan Perintah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 997 K/Pdt/2017 tertanggal 13 Juni 2017 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.443/PDT/2016/PT DKI tertanggal 30 Agustus 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 420/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tertanggal pada 14 Maret 2016 sebesar Rp12.480.000.000,- (Dua Belas Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan; dan
ADVERTISEMENT
9. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) selambat-lambatnya dilaksanakan 7 (Tujuh) hari sejak tanggal putusan atas gugatan ini dibacakan.
10. Memerintahkan Tergugat II membayar penggantian hak milik Penggugat atas Objek akibat pembebasan Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari sejak tanggal Putusan terhadap Gugatan ini ditetapkan;
11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III mematuhi isi putusan atas Gugatan ini dan terhadap Turut Tergugat II tidak mengenakan Pajak Penghasilan kepada PENGGUGAT sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c PP 34/2016 terkait proyek Jalan Tol Depok – Antasari terhadap Bangunan dan Tanah milik Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik No. 666/Cilandak Barat dan Sertifikat Hak Milik No. 1827/Cilandak yang terkena pembebasan Proyek Tol Depok – Antasari.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: