Bangunan yang Roboh di SMPN 32 Jakarta Barat Berstatus Cagar Budaya

21 Desember 2017 18:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali kota jakarta barat meninjau SMPN 32 (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali kota jakarta barat meninjau SMPN 32 (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gedung SMPN 32 Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, runtuh sekitar 12.48 WIB, Kamis (21/12). Bangunan yang runtuh ternyata bangunan peninggalan kolonial Belanda. Wali kota Jakarta Barat Anas Effendi menyebutkan, bangunan itu dibangun tahun 1816.
ADVERTISEMENT
"Dulunya hotel makanya ruangannya kecil-kecil," kata Anas Effendi di lokasi.
Setelah beberapa tahun berfungsi sebagai hotel, baru pada 1920 bangunan yang terletak di Pekojan ini menjadi sekolah.
Kondisi terkini gedung SMPN 32 yang roboh. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi terkini gedung SMPN 32 yang roboh. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Menurut Anas, bangunan tersebut berstatus sebagai cagar budaya. Dia menduga runtuhan ini terjadi akibat tidak adanya perawatan. Pasalnya, aturan yang mengikat bentuk bangunan cagar budaya tidak boleh diubah.
"Kalau saya sih, walaupun cagar budaya kalau seperti itu harusnya direhab. Itu harus izin pariwisata karena di bawah dinas pariwisata," sebutnya.
Setelah kejadian ini, Anas akan berkomunikasi dengan pejabat Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dia ingin ada rehabilitasi bangunan tua yang jumlahnya banyak di Jakarta Barat.