Banjir di Bali: Kawasan Hutan Mangrove Dicaplok Jadi Perusahaan Usaha Konstruksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pansus Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah melakukan sidak di kawasan DAS dan hutan mangrove. Foto: Dok. DPRD Bali
zoom-in-whitePerbesar
Pansus Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah melakukan sidak di kawasan DAS dan hutan mangrove. Foto: Dok. DPRD Bali

Komisi I DPRD Bali melakukan sidak bangunan yang diduga berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) menyusul banjir bandang melanda Bali pada Rabu (10/9) lalu.

Hasil sidak menunjukkan ditemukan ada bangunan toko yang berdiri di sekitar DAS dan perusahaan konstruksi berdiri di kawasan hutan mangrove.

Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Supartha menemukan setidaknya ada dua toko yang berdiri di kawasan sempadan sungai dan melakukan penyempitan alur dengan mendirikan tembok pembatas.

Dia berencana akan melaporkan dua toko ini agar ditindaklanjuti oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Nusa Penida.

“Ini salah satu bukti pelanggaran di pinggir sungai. Pelanggaran penyempitan sungai dengan membangun tembok atau pagar, ini tidak boleh. Instruksinya di suratnya nanti diharapkan dibongkar sepanjang sungai," katanya kepada wartawan, Kamis (18/9).

Anggota Dewan juga menemukan sebuah perusahaan konstruksi berdiri di kawasan hutan mangrove yang berada di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Perusahaan itu masuk dalam kategori Penanaman Modal Asing (PMA) milik WN Rusia.

Pansus Penegakkan Perda terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah melakukan sidak di kawasan DAS dan hutan mangrove. Foto: Dok. DPRD Bali

"Karena dampak banjir kemarin daerah selatan ini kan daerah resapan air dalam konteks bakau, hutan mangrove. Resapannya itu adalah salah satunya, mangrove. Di wilayah mangrove ini banyak kegiatan-kegiatan yang kemudian menutup ruang atau pintu daripada air mengalir dari hulu ke selatan," katanya.

Menurutnya, kawasan hutan mangrove ini memang dari tahun ke tahun beralih fungsi menjadi kawasan industri. Rata-rata masyarakat memiliki tanah sekitar 0,26 hektare.

DPRD Bali berencana memanggil pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali mengecek status tanah dan perizinan bangunan di sekitar kawasan hutan mangrove.

"Oleh karena itu nanti kami akan cek kepemilikan tanahnya. Apakah ini tanah alih fungsi dari mangrove menjadi industri dari aspek perizinan sudah memenuhi syarat atau tidak. Kan jadi status tanahnya ini dulu status tanah apa? Kok bisa sekarang menjadi tanah hak milik? Apakah ini tanah negara? Apakah ini tanah hasil konversi Atau apa nanti kita perdalam dengan BPN," katanya.

Made Supartha mengaku pihak manajemen tak bisa menunjukkan sejumlah dokumen perizinan. Dalam hal ini, pihak manajemen dan anggota dewan sepakat perusahaan tutup sementara sampai bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Pansus Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah melakukan sidak di kawasan DAS dan hutan mangrove. Foto: Dok. DPRD Bali

“Yang jelas ini PMA, orang Rusia. Nanti direkturnya dengan tim hukum akan kita undang untuk memberikan keterangan,” sambungnya.

Menurutnya, momen ini mengevaluasi keberadaan bangunan di DAS dan status kepemilikan tanah di kawasan hutan mangrove.

Pemerintah, katanya, akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran atau manipulasi dalam perizinan bangunan di Kawasan hutan mangrove.

“Apakah ini tanah alih fungsi dari mangrove menjadi industri? Apakah ini tanah negara, tanah hasil konversi, atau tanah hak milik? Itu nanti kita perdalam dengan BPN. Kalau ada manipulasi, kita rekomendasikan pendekatan hukum. Jangankan yang belum berizin, yang sudah berizin pun kalau ada manipulasi akan kita cabut juga,” katanya.