Banjir Dukungan di Sidang PK Saka Tatal, eks Terpidana Kasus Vina Cirebon

24 Juli 2024 16:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dukungan terhadap Saka pun mengalir.
ADVERTISEMENT
Terlihat dari puluhan warga yang mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7).
Teman-teman Saka yang turut datang terlihat membentangkan spanduk-spanduk di depan pintu masuk pengadilan sebagai bentuk dukungan.
Spanduk itu di antaranya bertuliskan "Kabulkan PK SAKA".

Didukung Pengacara Pegi Setiawan

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: Dok. kumparan
Sidang PK ini turut dihadiri tim pengacara Pegi Setiawan, yakni Toni RM, Sugianti Irianti, dan beberapa orang lainnya. Mereka datang untuk memberi dukungan moral kepada Saka Tatal.
"Kami hadir untuk memberikan support dan dukungan moral agar mereka semangat mencari kebenaran dan menegakkan keadilan," ujar Toni di PN Cirebon.

13 Novum

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
Di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, kuasa hukum Saka, Farhat Abbas dan Krisna Murti memberikan penjelasan terkait novum atau bukti baru untuk pengajuan PK.
ADVERTISEMENT
“Sidang ini telah sebagian besar menyelesaikan memori peninjauan kembali yang mana akan dilanjutkan dengan penambahan memori peninjauan kembali,” kata Farhat kepada wartawan, Rabu (24/7).
Salah satu novum yang dibacakan mengenai penjelasan soal kecelakaan lalu lintas. Pernyataan Liga Akbar hingga soal dugaan penyiksaan.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto: kumparan
"Novum yang pertama yaitu tentang penjelasan kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan novum 1 dan 5. Kemudian tambahan novum ke-6, yaitu novum yang digali oleh Liga Akbar, pernyataan Liga Akbar. Kemudian novum yang ke-9, pemaksaan, korban pemaksaan keterangan, penyiksaan. Novum ini diketahui oleh Saudara Selis pada bulan Juni 2024," jelas Farhat.
Sementara novum selanjutnya berisi soal penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar. "Dihapusnya DPO, artinya perbuatan Pasal 340 tidak pernah ada," kata Krisna Murti.
ADVERTISEMENT