Bank Akan Blokir Rekening Nasabah Asing yang Tak Berikan Data Pajak

3 Maret 2017 20:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Ditjen Pajak (Foto: setkab.go.id)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta perbankan menghentikan layanan bagi nasabah asing yang enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Pertukaran Data Nasabah Asing.
ADVERTISEMENT
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak John‎ Hutagaol mengatakan bank harus menolak permohonan nasabah asing yang hendak membuat rekening baru namun enggan membuka datanya untuk keperluan perpajakan.
Sedangkan bagi nasabah yang sudah memiliki rekening tapi enggan membuka datanya, kata dia, maka tidak bisa lagi melakukan transaksi melalui sistem perbankan. "Ya kalau dia mau transaksi enggak bisa," kata John di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (3/3).
Adapun perbankan yang tidak mau membuka data nasabahnya akan dikenakan sanksi. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya menyatakan bentuk sanksi yang diberikan tak berbeda dengan yang diberlakukan dalam FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) yang diterapkan di Amerika Serikat.
FATCA mengharuskan adanya pelaporan dari lembaga keuangan di luar AS kepada otoritas pajak di negara tersebut. Bagi lembaga keuangan yang tidak patuh akan diberlakukan non-compliance penalty berupa 30 persen pemotongan pajak (withholding tax) atas dana yang dikeluarkan. Dana yang dimaksud di antaranya untuk pembayaran dividen, bunga, maupun hasil penjualan aset.
ADVERTISEMENT
Rencananya, aturan tersebut akan diberlakukan pemerintah setelah Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu) mengenai pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) terbit.