Bank DKI dan Dishub DKI Buat Simpel PKB, Urus Uji KIR Hanya 15 Menit

Bank DKI bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk meningkatkan pelayanan dalam Sistem Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Simpel PKB). Dengan kerja sama ini, warga yang ingin uji KIR kendaraan hanya membutuhkan waktu 15 menit.
“Melalui Simpel PKB, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan proses uji KIR akan terpangkas jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang berkisar 1-2 jam menjadi 15-20 menit,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/12).
Kerja sama ini sudah dimulai sejak September 2019. Simpel PKB memiliki 5 fitur layanan. Layanan itu, yakni Pendaftaran Booking Online melalui aplikasi e-KIR Jakarta Booking, Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPAD), Integrasi Sistem Layanan dan Pemeriksaan Teknis, Smart Card atau Buku Uji Elektronik, serta Dashboard Cek KIR, Sistem Data Monitoring (SIDAMON) PKB dan Portal PKB.
Kemudahan menggunakan Simpel PKB, pemilik kendaraan niaga baik perorangan ataupun perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan uji berkala KIR.
Dengan begitu, sehingga memberikan jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan niaga untuk menciptakan kelestarian lingkungan dengan mengurangi tingkat polusi yang disebabkan oleh emisi kendaraan.
Setelah melakukan booking online, pemilik kendaraan niaga dapat langsung melakukan pembayaran nontunai melalui JakOne Mobile, EDC, ATM Bank DKI ataupun Cash Management System.
Layanan serupa juga bisa dinikmati bagi warga yang ingin uji KIR kendaraan atas nama perusahaan. Uji KIR secara kolektif dapat menggunakan aplikasi layanan Cash Management System Bank DKI yang sudah terintegrasi dengan 4 (empat) Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) wilayah DKI Jakarta.
4 UP PKB itu, yakni Pulogadung, Ujung Menteng, Kedaung Kali Angke dan Cilincing.
“Kami bangga bahwa layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia,” ucap Herry.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Layanan e-KIR kolektif, masyarakat dapat mengakses melalui website kolektif-ekir.jakarta.go.id
