Bank Indonesia: Uang Mainan Berindikasi Tindak Pemalsuan

29 Juni 2017 11:34 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Uang mainan yang mirip asli. (Foto: Denny Armandhanu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Uang mainan yang mirip asli. (Foto: Denny Armandhanu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Beredarnya uang mainan di sejumlah daerah cukup meresahkan masyarakat, karena sangat mirip dengan uang asli yang diedarkan Bank Indonesia (BI). Menurut BI, peredaran uang mainan ini mengarah ke pemalsuan uang dan bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya memproduksi dan mengedarkan uang mainan ini tidak boleh karena meniru uang aslinya. Apalagi rupiah adalah salah satu lambang kedaulatan Indonesia, tidak boleh dijadikan mainan," ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (29/6).
Arbonas mengatakan, pihak BI terutama Departemen Pengelolaan Uang akan melakukan pengecekan ke daerah-daerah yang disebutkan menjadi tempat peredaran uang mainan ini.
"Ini akan dikenakan sanksi hukum karena mengarah ke pemalsuan uang," kata Arbonas.
Selain itu, BI juga akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), sehingga pelaku yang mengedarkan uang mainan ini akan ditindak tegas.
Arbonas mengakui, memang belum ada peraturan khusus dari BI mengenai peredaran uang mainan.
ADVERTISEMENT
"BI akan mengkaji peraturan soal uang mainan ini," terangnya.
Namun, karena mengarah ke pemalsuan uang, menurutnya sanksi hukum kepada pengedar uang mainan ini akan sama dengan pemalsuan uang.
Berdasarkan KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pemalsuan uang ini terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 244 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana 15 tahun penjara."