Bank Jateng Laporkan Nasabahnya yang Tarik Uang Salah Transfer

29 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank Jateng. Foto: Facebook/@Bank Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Bank Jateng. Foto: Facebook/@Bank Jateng
ADVERTISEMENT
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng melaporkan nasabahnya yang bernama M Ridwan dan Nanik. Pasangan suami istri ini dituding telah melanggar Undang-Undang Transfer Dana karena dianggap mengambil uang salah transfer.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Bank Jateng Dani Sriyanto menyebutkan, Ridwan dan Nanik telah menarik dana sebesar Rp 5,414 miliar yang masuk ke rekeningnya karena kesalahan transfer. Padahal, menurut Dani, uang yang masuk karena kesalahan bank harus dikembalikan nasabah.
"Itu uang kekeliruan transfer dana, kewajiban nasabah mengembalikan," kata Dani di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (29/3).
"Kami mengajukan pengaduan sesuai kuasa direksi dengan terlapor Ridwan dan Nanik atas dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana Pasal 85. Terlapor mengakui dan menguasai sesuatu hak yang bukan haknya. Jadi ada uang Rp 5,414 miliar yang diakui sebagai haknya," lanjut Dani.
Perwakilan Bank Jateng yang melaporkan nasabah Ditreskrimsus Polda Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Perkara ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh Bank Jateng KCP Kayen, Kabupaten Pati. Ridwan dan Nanik, kata Dani, menjanjikan mengembalikan Rp 2 miliar. Namun setelah pembayaran Rp 1 miliar, terlapor menunjuk pengacara.
ADVERTISEMENT
"Dia membawa pengacara dan bilang semua urusan diserahkan ke pengacara hingga terus bergulir dan mengajukan gugatan ke PN Semarang," kata Dani.
Setelah gugatan, lanjut Dani, sudah kembali dilakukan mediasi dan meminta bukti rekening BCA-nya. Karena dalam perkara ini, Ridwan dan Nanik mentransfer uang dari BCA ke Bank Jateng, kemudian uang di BCA tidak berkurang tapi di akun Bank Jateng miliknya uang bertambah.
"Karena proses (gugatan) itu maka oleh direksi Bank Jateng minta untuk langsung diproses secara pidana. Kami sudah ada pembuktian, pendapat ahli seperti itu dan pendapat PT Rintis yang melakukan switching dari BCA ke Bank Jateng juga sudah jelas (nasabah harus mengembalikan uang)," ujarnya.