Bank Wakaf Mikro Diluncurkan, UMKM di Jakarta Bisa Mudah Dapat Akses Modal

15 Maret 2021 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Jakarta Timur pada Senin (15/3). Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Jakarta Timur pada Senin (15/3). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BWM PKP) di Yayasan Pondok Karya Pembangunan, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, resmi diluncurkan. Peluncuran disaksikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, kehadiran Bank Wakaf Mikro sangat membantu mendongkrak kembali ekonomi yang lesu dihantam pandemi corona. UMKM yang menjadi ujung tombak bisa mengembangkan usaha dengan mudahnya akses modal.
"Dalam ajaran Islam, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam," ungkap Riza dalam keterangannya, Senin (15/4).
Dengan adanya akses modal, pengusaha UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi mereka. Sejalan dengan itu, dapat juga membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat yang terdampak pandemi.
"Masyarakat menengah kecil yang tengah terdampak selama pandemi, dengan menyediakan akses permodalan dan pembiayaan bagi yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan dan sekitar Yayasan PKP," tambah dia.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Peluncuran Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BMW PKP) di Jakarta Timur pada Senin (15/3). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Sementara, Ketua Pembina Yayasan PKP Jakarta Islamic School, RS. Museno, mengatakan para pengusaha UMKM di sekitar Yayasan PKP merupakan pengusaha yang tekun, tapi terhambat oleh kurangnya dana dan jeratan rentenir.
ADVERTISEMENT
“Kami bergembira dan bersyukur, menyambut launching kehadiran lembaga keuangan ini. Untuk menyelamatkan usaha-usaha mikro dari berbagai masalah, terutama jeratan rentenir," ungkapnya.
Bank Wakaf Mikro Pondok Karya Pembangunan (BWM PKP) sendiri izin operasionalnya telah memenuhi ketentuan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/NB 12/2020 tanggal 29 Desember 2020.
Seperti diketahui bahwa pada Oktober 2017, Presiden Joko Widodo bersama OJK meresmikan Program Bank Wakaf Mikro. Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang fokusnya adalah membiayai masyarakat kecil. OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).