Bansos Harus Tepat Sasaran, BPJS Ketenagakerjaan Jadi Rujukan Verifikasi Data

16 September 2023 15:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mempersiapkan berkas untuk penyaluran uang bantuan sosial (bansos) program sembako tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kantor PT Pos Banda Aceh, Aceh, Minggu (20/2/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mempersiapkan berkas untuk penyaluran uang bantuan sosial (bansos) program sembako tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kantor PT Pos Banda Aceh, Aceh, Minggu (20/2/2022). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sempat mengatakan terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp 523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp 140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ungkap Pahala di Gedung KPK, 5 September lalu.
Saat ini pihak KPK meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Namun diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos
ADVERTISEMENT

Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun. Foto: Dok. BPJamsostek
Saat dikonfirmasi, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data penerima bansos.
Beredar informasi yang mengatakan, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.
Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas atau bawah UMP/UMK, sehingga layak tidak untuk menerima bansos.
ADVERTISEMENT
"Bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK," papar dia.
"Sehingga dapat dikatakan bahwa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan serta merta dikeluarkan dari data calon penerima bantuan sosial. Terdapat data-data lain yang menjadi dasar verifikasi dan validasi oleh Kemensos," terang Oni.
BPJS Ketenagakerjaan yakin seluruh program pemerintah telah didesain sedemikian rupa agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan bantuan sesuai dengan haknya masing-masing.
(LAN)