Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bantah Isu Suap, Kejari Serang Akan Bawa Lagi Perkara Nikita Mirzani ke PN
30 Desember 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan akan melimpahkan kembali perkara Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri Serang. Dengan begitu, persidangan Nikita dapat kembali digelar.
ADVERTISEMENT
"Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang setelah saksi Mahendra Dito (pelapor kasus itu) kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya," kata pelaksana harian Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya, Jumat (30/12).
Nikita dibebaskan dari tahanan oleh majelis hakim pada Kamis (29/12) karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito ke persidangan. Berkas perkara kasus Nikita pun dikembalikan ke Kejari Serang.
Jaksa juga telah melaporkan Dito ke polisi lantaran menduga Dito sengaja tidak hadir ke persidangan. "Yang bersangkutan (Dito) sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Hari ini jaksa telah membuat laporan di Polres Serang Kota," ujar Era.
Terkait penuntutan perkara ini, Era juga membantah adanya suap. "Keterangan yang disampaikan terdakwa NM (Nikita) di persidangan yang menyebutkan adanya aliran dana kepada oknum jaksa, kami tegaskan hal tersebut tidak benar," katanya.
ADVERTISEMENT
Selain akan melimpahkan perkara ke PN, jaksa juga telah melakukan banding atas vonis tersebut. "Kami menghormati putusan majelis hakim namun tidak sependapat, kami telah melakukan upaya hukum banding," kata Era.