Bantah KPK, Kusnadi Klaim Tas Hitam Isi Rp 400 Juta Dititipkan oleh Harun Masiku

7 Februari 2025 16:23 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengatakan tas hitam yang berisi uang Rp 400 juta dititipkan oleh Harun Masiku. Pernyataan ini membantah KPK yang sebelumnya menyebut uang itu dititipkan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Mulanya, tim Biro Hukum KPK menanyakan kepada Kusnadi terkait asal usul sumber uang Rp 400 juta yang diduga digunakan untuk suap pengurusan proses PAW Harun.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya tim KPK.
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi.
"Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya KPK.
"Tas," jawabnya.
"Warnanya apa?" cecar KPK.
"Hitam," timpal Kusnadi.
Tim Biro Hukum KPK lalu menanyakan terkait lokasi penyerahan tas tersebut. Kusnadi menjelaskan, penyerahan dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Harun menyerahkannya langsung ke Kusnadi di area resepsionis kantor.
ADVERTISEMENT
"Terus kemudian saksi menerangkan itu dari Harun Masiku, kemudian awal mulanya bagaimana kemudian Harun Masiku bisa menyuruh saudara menyerahkan tas kepada Donny (Donny Tri), gimana awal mulanya?" tanya KPK.
"Awal mulanya kan sering ketemu di DPP, Pak. Sering ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya memang bekerja di situ Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donny-nya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis, ‘nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’, gitu, Pak," jelas Kusnadi.
"Saudara sering itu menerima titipan-titipan begitu atau baru kali itu saja?" cecar KPK.
"Baru itu, Pak," ungkap Kusnadi.
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
KPK sebelumnya mengungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga turut menyokong dana sebesar Rp 400 juta untuk memperlancar proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Uang tersebut dititipkan Hasto melalui stafnya, Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan tim Biro Hukum KPK saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Mulanya, KPK mengungkapkan, pada awal September 2019, kader PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio, diminta untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait proses PAW Harun Masiku.
Pada Pileg 2019, Harun Masiku berasal dari Dapil 1 Sumsel. PDIP mendapat jatah satu kursi dari dapil tersebut. Diduga ada upaya untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Meski, Harun Masiku jauh berada di nomor urut 6.
Dari hasil lobi, Agustiani Tio menyampaikan Wahyu meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Saeful kemudian meminta Agustiani agar kembali meminta pengurangan biaya.
ADVERTISEMENT
"Atas permintaan tersebut Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina untuk menawar dan akhirnya disepakati bahwa biaya operasional bahwa sebesar Rp 900 juta," ujar tim Biro Hukum KPK.
Setelah itu, Donny Tri dan Saeful Bahri menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan adanya biaya tersebut. Harun pun sepakat.
Pada 13 Desember 2019, Saeful juga melaporkan terkait kesepakatan biaya itu kepada Hasto. Rupanya, Hasto setuju dan bahkan siap menalanginya.
"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai'," ungkap tim Biro Hukum KPK.
Kemudian pada 16 Desember 2019, Kusnadi selaku staf Hasto menemui Donny Tri di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat. Di sana, Kusnadi menyampaikan sebuah amplop berisi uang.
ADVERTISEMENT
"Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan 'mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp 400 juta ke Pak Saeful, yang Rp 600 juta Harun, katanya'," beber KPK.
Hal itu yang dibantah oleh Kusnadi. Dia menyebut uang Rp 400 juta itu diserahkan dari Harun Masiku untuk dilanjutkan ke Donny Tri.