Bantah Ridwan Kamil, KPK Sebut Dana Non-Bujeter BJB Dilaporkan ke Kepala Daerah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan kasus pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK membantah pernyataan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengaku tak mendapat laporan terkait adanya dana non-bujeter di Bank BJB.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihak BJB telah menyampaikan laporan kepada RK yang saat itu menjabat sebagai Gubernur soal dana non-bujeter ini.

"Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (2/12).

Budi menyebut, pihaknya tak ambil pusing soal pernyataan yang disampaikan RK. Sebab, sudah ada alat bukti dan fakta yang dikantongi penyidik.

"Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis," tuturnya.

Adapun pernyataan RK yang mengaku tak tahu soal dana non-bujeter itu disampaikannya usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB hari ini.

RK mengatakan, semasanya menjadi Gubernur Jawa Barat, jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Biro BUMD, tak pernah menyampaikan laporan apa pun terhadapnya.

"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan," kata RK di Gedung Merah Putih KPK.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kaya Menteri BUMN-nya kan. Tiga-tiga ini tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," sambung dia.

Dia berharap, dengan keterangan yang telah disampaikannya kepada KPK hari ini bisa membuat terang perkara.

"Nah mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear," tuturnya.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.

  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.

  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non-bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.