Bantah Sahroni, Pelindo Sebut Dwelling Time Pelabuhan Tanjung Perak Normal

24 Agustus 2023 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra. Dok: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra. Dok: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendapat laporan soal dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak meningkat karena adanya 100 kilogram (kg) sabu yang digagalkan di Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Pihak Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pun buka suara soal dugaan pertambahan dwelling time.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas, Widyaswendra, mengatakan dwelling time di Pelabuhan Tanjung Perak masih normal.
Dari data Pelindo, selama periode dari Januari hingga sekarang masih normal di bawah angka tiga.
Angka tersebut memang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mempercepat masuk dan keluarnya barang sehingga tidak ada laporan terkait penumpukan barang di Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dwelling time peti kemas di area terminal Pelabuhan Tanjung Perak saat ini masih normal dengan rata-rata 2,72 hari (target pemerintah 3 hari). Dan tarikan data dari Januari sampai dengan Juli juga konsisten di bawah 3," ujar Wendra kepada kumparan, Kamis (24/8).
"Di sisi lain tingkat keterisian lapangan penumpukan (yard occupancy ratio/YOR) di angka 37%. Ini artinya tidak ada penumpukan peti kemas yang berlebih di dalam terminal," ujarnya.
Pengembangan Tanjung Perak, Pelindo III akan Relokasi DPS, Jumat (5/10/20180. (Foto: Dok. Humas Pelindo III )
Dia menerangkan, kenaikan dwelling time dalam periode tahun ini hanya terjadi pada bulan April dan Mei 2023 sebesar 3,01 dan 3,31.
ADVERTISEMENT
"Untuk angka rata-rata ya setelah dwelling time diminta untuk turun itu hampir di seluruh Indonesia rata-rata di bawah 3. Maret 2,66, April 3,01, Mei 3,31. Ini karena traffic lebaran (idul fitri) itu angka memang akan sedikit naik," ujarnya.
Wendra juga mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak mengalami hambatan dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemeriksaan Barang Bukan Wewenang Pelabuhan

Terkait dengan pemeriksaan barang, pihaknya juga tidak ikut campur karena itu kewenangan dari instansi terkait seperti Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai hingga Balai Karantina.
"Adanya penindakan BNN tersebut seperti halnya jika ada penindakan oleh Bea Cukai dan instansi lainnya selama ini, sehingga kita selaku pengelola terminal fokusnya kegiatan bongkar-muat tidak terganggu. Prinsip dasarnya adanya penindakan di terminal oleh instansi di pelabuhan (Bea Cukai, Karantina, BNN dll) adalah kewenangan penuh instansi masing-masing," kata Wendra.
ADVERTISEMENT
Wendra menyampaikan, Pelindo hanya melakukan pembongkaran dan pemuatan petikemas dari dan ke kapal sesuai dengan permohonan dari pelayaran yang tentunya sudah ada persetujuan dari Bea Cukai, untuk isi petikemas bukan kewenangan dari Pelindo.
"Kalau seumpama ada barang yang dicurigai sehingga dia tertahan, itu tidak akan bisa keluar dari terminal. Karena apa? Karena kalau dia keluar dari terminal harus menunjukkan surat PIB (Persetujuan Importir Barang) itu untuk sebagian tiket untuk truk keluar membawa kontainernya. Jadi selama itu belum bisa diangkut berarti dia masuk di dalam daerah yang dikarantina oleh instansi terkait. Kalau itu sudah clear, baru itu bisa keluar," katanya.

Soal Harley-Davidson

Kemudian, soal dugaan motor Harley-Davidson bodong yang disebutkan Sahroni, Wendra mengaku dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan bukan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
"Kalau kami terus terang tidak bisa menjawab karena itu bukan kewenangan kami. Dan terminal operator itu akan disalahkan kalau dia cawe-cawe mengetahui isi barang. Jadi kalau itu kewenangan instansi terkait dalam hal ini mungkin Bea Cukai ya. Kita juga tidak tahu-menahu terkait hal itu," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa