Bantah Terawan, IDI Cs Jelaskan Kronologi Pengusulan Anggota KKI ke Jokowi

24 Agustus 2020 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di HUT ke-22 PAN secara virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan di HUT ke-22 PAN secara virtual. Foto: Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perwakilan organisasi profesi dan asosiasi kedokteran menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan usulan nama calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sejak awal tahun 2019 ke Presiden Jokowi. Namun, KKI yang dilantik Jokowi ternyata berbeda dengan usulan mereka.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar menyatakan usulan nama telah dipilih berdasarkan seleksi ketat dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku. PDGI juga merupakan bagian dari PB IDI.
Hal itu disampaikan Ugan mewakili 7 organisasi profesi dan asosiasi yakni IDI, PDGI, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI) yang menuding adanya kesewenangan yang dilakukan Menkes Terawan Agus Putranto terkait pengangkatan KKI.
"Organisasi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan," ujar Ugan dalam pernyataannya persnya, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
Mengenai usulan nama yang disampaikan organisasi dan asosiasi tersebut, Menteri Kesehatan periode sebelumnya Nila Moeloek, merespons dengan memberikan saran perbaikan. Sebab, dari beberapa nama yang diusulkan, ada yang menyatakan tidak bersedia untuk mengundurkan diri dari ASN.
Berdasarkan permintaan itu, kata Ugan, pihaknya mengoreksi dan mengajukan sejumlah nama baru kembali kepada Kemenkes.
"Atas permintaan perbaikan dan atau perubahan dari Menteri Kesehatan tersebut, kami selaku Organisasi dan Asosiasi pengusul telah memberikan tanggapan dengan mengajukan usulan nama baru," ucap Ugan.
Siaran pers PB IDI dkk bisa dibaca selengkapnya di sini:
Sehingga Ugan dan rekan-rekannya menganggap mereka telah menjalankan seluruh prosedur dengan tepat. Hanya saja kemudian, kata dia, pihak Kemenkes justru membuat pernyataan yang seolah menuding pihak asosiasi tak menyampaikan usulan nama yang baru.
ADVERTISEMENT
Anggota KKI itu telah dilantik Jokowi pada Rabu, 19 Agustus 2020.
"Hal itu jelas membantah pernyataan pers Kementerian Kesehatan pada 19 Agustus 2020 yang menyatakan bahwa organisasi profesi dan Asosiasi tidak mengajukan usulan nama. Nama yang diusulkan jumlahnya tidak memenuhi syarat dan nama yang diajukan dianggap tidak memenuhi syarat sehingga Menteri Kesehatan mengajukan usulan nama sendiri," kata Ugan.
Padahal menurut Ugan, tiap nama yang tercantum sebagai calon anggota KKI yang akan disampaikan ke Presiden, haruslah turut mempertimbangkan nama-nama yang telah disampaikan sebelumnya oleh pihak asosiasi.
"Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan Organisasi Profesi dan Asosiasi," tutur dia.
Lambang IDI. Foto: Instagram/@ikatandokterindonesia
Terawan Usulkan Nama Anggota KKI
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kemenkes dalam siaran pers tanggal 19 Agustus 2020 soal anggota terbaru KKI yang dipersonalkan menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Aturan tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
Maka, Terawan sebagai Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Jokowi atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, dia bisa mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Jokowi dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat forum pimpinan Redaksi terkait isu aktual di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu bagi calon anggota KKI yang berstatus PNS juga harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.

17 Nama yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi telah melantik anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 pada Rabu, 19 Agustus 2020. Berdasarkan Keppres Nomor 55/M Tahun 2020, pejabat KKI tersebut adalah:
1. dr. Putu Moda Arsana, Sp.PD-KEMD., FINASIM
2. Dr. dr. Dollar, S.H., M.H
3. drg. Nurdjamil Sayuti, MARS
4. drg. Nadhyanto, Sp.Pros.
ADVERTISEMENT
5. dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
6. drg. Achmad Syukrul A., M.M
7. Prof. Dr. dr Bachtiar Murtala, Sp.Rad (K)
8. drg. Andriani, Sp.Ort., F.I.C.D.,
9. Sdr. Vonny Nouva Tubagus, MD., Radiologist
10. dr. Ni Nyoman Mahartini, Sp.PK (K)
11. Drs. Mohammad Agus Samsudin, M.M
12. Drs. Hisyam Said. , M.Sc
13. Prof. Intan Ahmad Musmeinan, Ph.D
14. Prof. Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed., Ph.D
15. drg. Sri Rahayu Mustikowati, M.Kes., CFrA
16. Prof. Dr. drg. Melanie Hendriaty Sadono, M.Biomed., PBO
17. dr. Hj. Mariatul Fadilah, MARS. , Ph.D,
ADVERTISEMENT