Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ADVERTISEMENT

Pada 2 Oktober 2013 silam, Akil Mochtar ditangkap KPK terkait kasus sengketa Pilkada. Akil yang saat itu menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Empat tahun berlalu, nama Mahkamah Konstitusi kembali tercoreng. Salah seorang hakimnya, Patrialis Akbar, terjerat kasus yang sama.
Kamis (26/1), Penyidik KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap permohonan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kedua pejabat MK itu memiliki banyak kesamaan. Selain pernah menjabat sebagai anggota komisi III DPR dan Hakim Konstitusi, Akil dan Patrialis juga sama-sama membantah tuduhan suap dalam pernyataannya kepada wartawan usai diperiksa KPK.
Dalam video rekaman yang beredar, Akil mengatakan tidak tahu mengapa ia dan kedua rekannya ditangkap pada Kamis (3/10/2013) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Bantahan itu hanya menjadi angin lalu. Akil, diberhentikan dari jabatannya tiga hari setelah ia diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan. Proses hukum untuk Akil terus berlangsung selama kurang lebih 8 bulan. Pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tipikor menetapkan hukuman pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp 10 miliar kepada mantan politisi partai Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Patrialis Akbar pada Jumat (27/1) dini hari tadi. Setelah diperiksa seharian, Patrialis yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB itu mengaku tidak pernah menerima suap satu rupiah pun.
Patrialis bahkan mengatakan bahwa dirinya sedang dizalimi dan tidak pernah sengaja berniat mencoreng nama baik MK. Pernyataan tersebut
tak ada artinya bagi penyidik KPK. Usai diperiksa, Patrialis akan langsung dijebloskan rumah tahanan.
Kesamaan mereka rupanya tak hanya itu saja. Akil pernah melontarkan ide tentang upaya pemberantasan korupsi, Patrialis juga kerap bicara soal hal itu.
Maret 2012, Akil pernah mengusulkan hukuman potong jari tangan untuk para koruptor. Menurutnya, penjara dan bayar denda tak akan memberikan efek jera.
ADVERTISEMENT
Sejak masih menjadi anggota DPR hingga menjabat sebagai hakim konstitusi, Patrialis juga sering melontarkan pernyataan serupa. Salah satu usulannya adalah pemiskinan koruptor yang sudah tua dengan cara mengembalikan kerugian dan denda sepuluh kali lipat.

Mungkin memang benar apa yang dikatakan oleh Sudirman Said dalam beberapa kicauan di twitter-nya pada Kamis (26/1). Menurutnya, perilaku mencuri adalah salah satu bentuk kegagalan pengendalian diri.
“Mengapa banyak orang kaya yang luas ilmunya dan tinggi jabatannya serta besar kekuasannya tapi masih mencuri juga? Kuat itu bukan soal seberapa tinggi dan besar kekuasaan kita, tapi soal hati," tulis menteri ESDM itu.
(Selengkapnya mengenai keprihatinan Sudirman Said atas tertangkapnya Patrialis Akbar: Pengendalian Diri)
ADVERTISEMENT