Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Bantuan Keuangan Parpol di Bali Tak Terdampak Efisiensi, Nilainya Rp 23,8 Miliar
3 Maret 2025 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dana bantuan keuangan partai politik tahun 2025 tak terdampak efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Nominal satu suara masih sama dengan tahun 2024 lalu, yaitu sebesar Rp 10 ribu.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pengurangan (nilai bantuan keuangan partai politik tahun 2025)," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata saat dihubungi wartawan, Senin (3/3).
Ada enam partai yang berhak mendapatkan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2025 dengan jumlah kursi di DPRD Bali berjumlah 55 kursi.
Jumlah suara sah sebanyak 2.384.158, sehingga total nilai bantuan keuangan partai politik mencapai Rp 23,8 miliar.
"Untuk partai yang lolos DPRD Bali mendapatkan sebesar Rp 23,8 miliar untuk jumlah suara sah sebanyak 2.384.158,"
Dana bantuan keuangan partai politik ini cair menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai salah satu syarat pencairan banpol.
Menurutnya, seluruh partai politik itu sudah mengirimkan laporan pertanggungjawaban keuangan pada 25 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
”Partai penerima Banpol semua sudah mengirimkan LHP. Sekarang sedang proses di BPK dan mudah-mudahan cair pada Maret 2025," ucapnya.
Adapun keenam partai politik tersebut:
ADVERTISEMENT