Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB ) akan berlaku efektif pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, Pemprov DKI juga akan mulai mendistribusikan bantuan sembako pada Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
Anies menjelaskan, bantuan sembako merupakan kebijakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI bagi masyarakat kelas bawah yang terdampak wabah virus corona.
"Yang terkait tanggung jawab pemerintah provinsi bersama pusat, akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan yang terdampak," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Selasa (7/4).
Anies menjelaskan, distribusi sembako akan dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI bersama TNI dan Polri.
"Mulai Kamis akan mulai memfasilitasi distribusi sembako kepada masyarakat di kawasan-kawasan padat dan masyarakat yang memiliki kebutuhan. Ke masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita distribusikan insyaallah mulai Kamis," jelas Anies.
Menurut dia, Pemprov DKI bersama TNI dan Polri akan menerapkan physical distancing dalam distribusi untuk mencegah adanya kerumunan. Distribusi akan dilakukan sampai level RW.
ADVERTISEMENT
"Akan dilakukan dengan memegang physical distancing dan sampai level RW," jelas Anies.
Sebelumnya, Mensos Juliari Batubara mengatkan, pemerintah akan memberikan sembako kepada masyarakat kelas bawah di Jabodetabek senilai Rp 600 ribu per keluarga. Bantuan sembako ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak virus corona.
Bantuan akan didistribusikan secara langsung dari rumah ke rumah tiap pekan. Bantuan sembako ini berbeda dengan kebijakan Kartu Sembako yang merupakan salah satu program Jaring Pengaman Sosial untuk menghadapi wabah corona.
=====