Banyak Bacaleg Tak Penuhi Syarat Administrasi, Bisa Diperbaiki pada 26-9 Juli

25 Juni 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers di KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkap hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tingkat pusat yang sudah diperiksa oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Verifikasi administrasi bacaleg 15 Mei-23 Juni 2023. Hasyim mengungkap masih ditemukan bacaleg yang masih belum penuhi persyaratan.
“Syaratnya kan macam-macam. Ada yang surat kesehatan, ada yang surat keterangan dari pengadilan,” kata Hasyim di Bhayangkara Fun Walk, sisi barat Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).
Selain itu, Hasyim juga menyebut persyaratan yang masih belum memenuhi syarat itu masih bisa diperbaiki pada masa perbaikan 15 Mei-23 Juni.
“Kan ada masa perbaikan, masa perbaikannya tanggal 26-9 Juli. Kebanyakan masalahnya macam, mulai syarat kesehatan hingga legalisir ijazah,” ungkapnya.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR untuk Pemilu tahun 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sebelumnya, Hasyim mengungkap ada sejumlah berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
"Pasti ada, misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama, muncul di lebih satu partai. Kemudian ijazah, belum memenuhi syarat, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan. Itu kami masih menemukan dan kami komunikasikan dan kami sampaikan kepada parpol untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," kata Hasyim di KPU RI, Kamis (22/6).
ADVERTISEMENT
Terkait ketidaksesuaian data, Hasyim menerangkan ini juga dapat ditemukan melalui laporan masyarakat dan kemudian diproses secara hukum. Meski Hasyim memastikan ketidaksesuaian tersebut juga harus ditentukan verifikator sebelum caleg mendapat status.
"Ya kalau asli atau tidak itu kan ada dua kemungkinan ya. Kemungkinan pertama ada laporan masyarakat, yang kedua ada proses hukum. Untuk dinyatakan palsu atau tidak itu harus ada putusan pengadilan. Kalau menerima laporan kan kita periksa dulu," jelasnya.