Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak Delman Ilegal Parkir di Jalur Sepeda Bundaran HI
22 Desember 2022 10:06 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jalur sepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dijadikan tempat parkir delman. Keberadaannya kian marak ditemukan di dekat Halte Transjakarta Bundaran HI .
ADVERTISEMENT
kumparan menyusuri Jalan Sudirman pada Rabu (21/12) malam. Hasilnya, didapati 2 delman yang terparkir di depan pintu gerbang Plaza Indonesia tidak jauh dari pintu masuk menuju MRT Bundaran HI.
Rio, salah satu kusir, mengaku mengoperasikan delman secara ilegal. Ia harus kabur setiap kali ada petugas yang menyisir kawasan tersebut.
“Sebelum razia petugas saya sudah pergi, razia petugas biasanya jam 10 malam. Kita juga cuman narik hari Sabtu-Minggu aja, pas car free day kita juga nurut, enggak narik pas pagi,” kata Rio saat ditemui di lokasi.
Kembali munculnya delman di kawasan tersebut tak lama setelah Halte Bundaran HI rampung dibangun. Pasalnya, keberadaan halte itu disebut-sebut sebagai salah satu objek wisata baru yang ramai dikunjungi warga Jakarta.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya, para pengemudi delma melihat itu sebagai peluang besar untuk mendapat pemasukan.
“[Mangkal] dari jam 4 sore sampai jam 9 malam biasanya. Sekali narik keliling Bundaran HI Rp 75 ribu. Bisa sampai Sarinah aja, Rp 50 ribu,” jelasnya.
Biasanya, delman beroperasi di kawasan wisata seperti Kota Tua, Monas, hingga Ragunan. Dari segi aturan keberadaan delman di Bundaran HI ini ilegal, apalagi para kusir parkir sembarangan di jalur khusus sepeda.
Meski, para kusir menjamin kebersihan kawasan tersebut dengan membawa ember khusus untuk kotoran kuda. Namun, tetap saja aroma tak sedap tercium di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Seksi Data Informasi Satpol PP DKI, Adi Krisno, mengatakan keberadaan delman di kawasan Bundaran HI ini dilarang. Namun saat dilakukan sidak, para kusir delman ini langsung kabur.
ADVERTISEMENT
“Kalau terkait dibolehkan atau dibiarkan sih, tidak. Cuma memang di lapangan kucing-kucingan dengan petugas,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/12).
"Tapi sepanjang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan umum prinsipnya kita halau, termasuk delman," sambungnya.
Kebijakan pengoperasian delman di Jakarta ini sempat menuai polemik. Dulu, delman beroperasi di kawasan dalam Monas.
Pada 2007 lalu, Gubernur Sutiyoso mengeluarkan kebijakan untuk melarang delman beroperasi di kawasan pelataran Monas. Delman hanya boleh berkeliling di lingkar luar Monas.
Di 2016, sempat marak kasus wabah pada Kuda. Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur pun menginstruksikan agar semua delman yang ada beroperasi di kawasan Monas dipindahkan ke Ragunan.
Alasannya, agar para kuda ini bisa dipantau langsung oleh dokter hewan di Ragunan.
ADVERTISEMENT
Saat ini belum aturan pasti mengenai keberadaan delman ini. Adi juga menolak memberikan keterangan lebih rinci.
“Karena harus konfirmasi dengan bidang lain internal,” tuturnya.
Namun jika melihat aturan jalur sepeda, keberadaannya jelas dilarang karena hanya ada dua jenis kendaraan yang boleh menggunakan jalur tersebut, yaitu sepeda dan sepeda listrik.