Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak Diprotes, Penyiksa TKW di Malaysia Akan Kembali Disidang
20 Maret 2018 15:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Seorang wanita di Malaysia akan kembali disidang atas kasus penyiksaan tenaga kerja wanita asal Indonesia. Peninjauan kembali vonis terhadap dirinya dilakukan di tengah protes ribuan orang dalam petisi yang menolak pembebasannya.
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Shah Alam seperti dikutip The Star pada Selasa (20/3) mengatakan akan menggelar sidang peninjauan kembali kasus penyiksaan oleh Datin Rozita Mohamad Ali terhadap TKW Suyanti Sutrisno pada 2016.
Suyanti yang saat itu berusia 19 tahun mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala dan mengalami patah tulang pada belikat kiri. Penganiayaan dilakukan Rozita dengan menggunakan pisau, alat pel, payung, setrika, dan gantungan baju.
Menurut jaksa di Selangor Muhamad Iskandar Ahmad, mereka mengajukan banding atas vonis terhadap Rozita pada 15 Maret lalu, di hari yang sama Pengadilan Petaling Jaya memvonis bebas wanita 44 tahun itu dengan lima tahun kelakuan baik dan denda RM 20 ribu atau sekitar Rp 70,3 juta.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan Pasal 307 undang-undang pidana di Malaysia, bila terbukti bersalah Rozita akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tuduhan tersebut kemudian diubah menjadi "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata atau benda berbahaya sesuai Pasal 326 undang-undang tersebut.
Hukuman ini memicu protes di Indonesia dan Malaysia. Lembaga pelindung buruh migran Indonesia Migrant Care mengatakan ada kejanggalan dalam kasus ini. Sementara di Malaysia, sebanyak 50 ribu orang menandatangani petisi menyerukan keadilan untuk Suyanti.
Petisi bertajuk "Equal Justice For Malaysians" yang dibuat akhir pekan lalu di situs change.org, menyerukan kesetaraan hukum di Malaysia, baik terhadap rakyat miskin atau kaya.
Gelar Datin yang disematkan untuk Rozita adalah gelar kebangsawanan Melayu.