Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak DPT Bermasalah, 2 TPS di Medan Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang
15 Februari 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua TPS di Kota Medan, Sumut, bakal melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 5 Titi Kuning, Kecamatan Medan Amplas, dan TPS 21 Pabrik Tenun, Medan Petisah.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi rekomendasi Bawaslu lantaran adanya puluhan pemilih yang bermasalah.
“Jadi ada ketidaksesuaian DPT (Daftar Pemilih Tetap),” kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah saat dikonfirmasi pada Kamis (15/2).
“Kasusnya di TPS 21 Pabrik Tenun ada pemilih yang menggunakan KTP luar Medan, 37 pemilih, nah, itu tak dibenarkan. Tapi oleh KPPS diperbolehkan memilih dengan kategori absennya DPK (Daftar Pemilih Khusus), padahal enggak sesuai persyaratan juga kalau DPK,” sambungnya.
Sementara di TPS 5 Pabrik Titi Kuning, kata Mutia, petugas KPPS malah membolehkan pemilih bukan DPT untuk mencoblos hanya dengan membawa C6 atau surat pemberitahuan. Padahal, secara aturan tak boleh bila tak membawa KTP.
“Ada 16 yang melakukan hanya dengan bawa C6. Sementara orang yang aslinya, yang betul-betul pemilih itu harus bawa KTP,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Nah, yang benar, ketika enggak punya C6, maka pemilih boleh bawa KTP dan diperbolehkan memilih selagi terdaftar dalam DPT. Untuk melihat masuk DPT atau enggak, bisa dilihat dari DPT online,” sambungnya.
Kata Mutia, kedua TPS itu pun direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Mutia menjelaskan, sistemnya masih sama, yakni masyarakat diinfokan terkait pemungutan ulang, mencoblos di TPS, dan dilakukan perhitungan. Hanya saja, ada sejumlah prosedur yang harus dilakukan yakni melengkapi berkas-berkas dan lain-lain.