Banyak Korban Bunuh Diri, Anggota Komisi III DPR Minta Pinjol Diberantas

5 Oktober 2021 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Teras rumah WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Teras rumah WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Korban praktik pinjaman online (pinjol) terus terjadi. Banyak masalah gagal bayar dan teror penagihan utang pinjol berujung pada perbuatan nekat, termasuk bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III (Hukum) DPR, Didik Mukrianto, meminta pemerintah untuk memberantas praktik pinjol. Diakuinya bahwa kemudahan peminjaman dana bagi masyarakat dan sepadan dengan banyaknya penyimpangan praktik pinjol.
“Demi menjaga dan melindungi masyarakat atas praktik-praktik menyimpang pelaksanaan pinjol ini, aparat penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat, melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan praktik pinjol,” kata Didik kepada kumparan, Selasa (5/10).
Buku hutang yang ditinggalkan WPS, ibu di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang nekat bunuh diri karena pinjol. Foto: Dok. Istimewa
Didik memahami bahwa banyak masyarakat kecil yang terbantu dengan pinjol untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi ia menyayangkan ini berbuntut pada teror penagihan utang yang kerap diwarnai intimidasi.
Oleh sebab itu, Didik menegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah harus betul-betul mengawasi layanan pinjol. Harus ada tindak tegas bagi pinjol yang menyimpang.
“OJK harus secara utuh melihat fenomena tekanan masyarakat terhadap dinamika pinjol yang melakukan penyimpangan. OJK harus melakukan pengawasan secara intensif dan komprehensif agar masyarakat tidak dirugikan atas praktik-praktik pinjol ini,” ujar Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu.
ADVERTISEMENT
“Jika memang banyak menimbulkan kemudaratan, maka ada bijaknya OJK melakukan evaluasi, penertiban dan pembekuan atau pembubaran terhadap pinjol-pinjol yang melakukan praktik penyimpangan,” imbuhnya.
Ketua DPP Demokrat / Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Didik Mukrianto. Foto: Dok. Pribadi
Lebih lanjut, Didik meminta pemerintah terus memantau korban-korban pinjol. Jika memang terbukti praktik pinjol lebih banyak memberikan dampak buruk, ia meminta pemerintah mempertimbangkan untuk melarang total praktik pinjol.
“Jika praktek pinjol ini justru menimbulkan persoalan serius di tengah-tengah masyarakat, yang berakibat merugikan masyarakat, maka harus diambil langkah-langkah cepat dan komprehensif. Di antaranya penindakan hukum yang tegas terhadap pinjol yang nakal, cabut izinnya, tangkap dan hukum pelakunya,” tuturnya.
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
“Jika memang sangat masif kerusakan yang ditimbulkannya, pelarangan pinjol bisa menjadi opsi bagi pemerintah untuk melindungi warga negaranya,” tandas dia.
ADVERTISEMENT
Teranyar, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, nekat bunuh diri pada Sabtu (2/10) karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Berdasarkan pengakuan dari suami WPS, ibu dua anak ini frustrasi lantaran kerap diteror oleh pihak pinjol.
WPS meninggalkan sepucuk surat sebelum bunuh diri yang menjelaskan permintaan maaf karena terjerat pinjol dan tidak mampu melunasinya.