news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Banyak Masyarakat Hingga Pejabat Belum Paham Soal Bendera Negara

24 Januari 2017 2:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Merah Putih (Foto: Wikimedia Commons)
Polisi dan aparat penegak hukum lainnya diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan pasal dugaan penghinaan terhadap Bendera Negara. Sebab, masih banyak kalangan, baik dari masyarakat hingga pejabat negara yang belum mengetahui aturan mengenai Bendera Negara.
ADVERTISEMENT
"Perlu persuasif karena masyarakat awam. Bahkan pejabat negara, birokrat, dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang Bendera Negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).
Aturan mengenai Bendera Negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurut Yusril, dalam aturan itu sudah tercantum sejumlah ketentuan mengenai Bendera Negara. Baik dari ukuran, bahan kain, hingga soal keperluannya.
"Dengan demikian, tidak semua warna merah putih adalah otomatis Bendera Negara RI," kata dia.
Yusril lantas mencontohkan sebuah kaleng susu bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih. Kaleng tersebut tidak bisa disebut Bendera Negara RI meski berwarna merah putih. Warna tersebut menurut Yusril, paling tinggi hanya "merepresentasikan" Bendera RI.
ADVERTISEMENT
Lantaran masih banyak pihak yang masih awam soal aturan Bendera Negara, Yusril mengimbau penegak hukum dapat lebih persuasif dalam menerapkan pasal pidana. Pada Undang-Undang tersebut juga diatur mengenai perbuatan yang dilarang terhadap Bendera Negara serta pidana bagi mereka yang melanggarnya.
Pada pasal 24 huruf a menyebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Yusril menyebut harus ada unsur kesenganjaan dan niat jahat untuk menerapkan pasal ini.
Terdapat pula pasal 24 huruf b yang mengatur larangan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
ADVERTISEMENT
Namun pada pasal ini tidak memerlukan adanya unsur kesengajaan maupun niat untuk penerapannya. Yusril menyebut setiap orang rentan untuk dijerat dengan pasal ini. "Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah," ujar Yusril.
Atas dasar tersebut, Yusril meminta aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menerapkan pasal ini. Mengingat masih banyak orang yang belum memahami mengenai aturan ini.
Metalica membawa bendera Indonesia. (Foto: YouTube.)
zoom-in-whitePerbesar
Metalica membawa bendera Indonesia. (Foto: YouTube.)
Yusril pun mengaku pernah mempunyai pengalaman mengenai hal tersebut. Dia menyebut sebelum adanya aturan soal Bendera Negara itu, tulisan pada bendera sempat digunakan tatkala umat Islam dari Indonesia menunaikan ibadah Haji. Bendera dengan tulisan itu biasanya dikibarkan ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan.
ADVERTISEMENT
"Sekarangpun masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Mereka terkejut dan mengatakan sama sekali tidak mengetahui hal itu," ujar Yusril.