Banyak Pemda Sulit Bayar Gaji ASN, Komisi II Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan

Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan tidak ada kebijakan pemerintah yang merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun memotong gaji aparatur sipil negara (ASN).
Ia menegaskan DPR bersama pemerintah telah berupaya mempertahankan status PPPK di tengah adanya sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Hal itu disampaikan Bahtra saat menanggapi adanya 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji ASN.
“Kita sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support, dan yang paling penting adalah bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita. Jadi kita harus tegaskan, jangan sampai ini kadang-kadang di-framing oleh orang-orang tertentu atau pihak-pihak lain,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
Bahtra kembali menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengarah pada pemberhentian PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu. Nah, sedang sekarang melalui pimpinan DPR, Pak Dasco, sedang kita lakukan kajian-kajian,” ujar Bahtra.
“Nanti mungkin akan ada kelonggaran-kelonggaran dan memang kan di daerah itu hampir sebagian besar daerah kan pemerintah pusat kan berharap agar beban APBD itu kan hanya sekian 30% beban pegawainya, tapi sekarang kan ada yang sampai 60%. Nah, ini yang sedang kita pikirkan bersama nih. Dan terus kita beri relaksasi lah ya, kelonggaran-kelonggaran,” lanjutnya
Menurut Bahtra, relaksasi tersebut tengah dikaji DPR bersama pemerintah untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal sehingga tetap dapat memenuhi belanja pegawai tanpa harus mengambil langkah merumahkan PPPK maupun mengurangi hak ASN.
Ia juga membantah isu yang menyebut gaji ASN akan dipotong untuk membiayai PPPK.
“Sama sekali nggak ada, sama sekali nggak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan bahwa akan merumahkan PPPK baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali,” kata dia.
Bahtra mengatakan Komisi II telah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah agar lebih efisien dalam mengelola anggaran.
Menurutnya, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki ruang untuk melakukan efisiensi sehingga anggaran dapat dialihkan ke kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk belanja pegawai.
“Sebenarnya kita meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini ya. Banyak sekali program-program OPD di daerah itu kan tidak berbasis efisiensi. Nah, kami meminta pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri dan ada beberapa daerah ternyata setelah dilakukan efisiensi, misalnya Lahat bupatinya ya Bursah Zanubi, berhasil misalnya melakukan efisiensi kurang lebih 420 miliar sekian,” tuturnya.
Ia menilai hasil efisiensi tersebut menunjukkan masih banyak anggaran daerah yang dapat dioptimalkan.
Meski demikian, Bahtra mengakui memang terdapat sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berdampak terhadap kemampuan membayar gaji ASN dan PPPK.
“Artinya kan banyak sekali sebetulnya yang bisa dioptimalkan, terus kemudian bisa dialihkan ke yang lain. Tetapi memang ada sebagian daerah, kalau saya nggak salah ya, kurang lebih 39 daerah yang memang kesulitan untuk kemudian bagaimana soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap penggajian baik itu PPPK dan ASN kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui ada beberapa pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) setelah berkurangnya anggaran transfer ke daerah (TKD). Pemerintah kini memantau kondisi fiskal setiap daerah dan menyiapkan tambahan dana bagi wilayah yang membutuhkan.
Purbaya mengatakan pemerintah sejak awal telah menghitung adanya potensi sebagian daerah mengalami tekanan fiskal akibat penyesuaian TKD. Kondisi tersebut membuat kemampuan daerah untuk membiayai belanja pegawai menjadi terbatas.
“Ini sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (29/7).
Menurut dia, Kementerian Keuangan kini melakukan pemantauan terhadap seluruh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi wilayah yang membutuhkan dukungan tambahan anggaran.
“Jadi saya monitor untuk setiap daerah di seluruh Indonesia, di mana yang kira-kira kurang akan kita hitung,” lanjut Purbaya.
Ia menjelaskan, pemerintah berencana memberikan tambahan dana kepada sekitar 490 daerah yang dinilai mengalami kekurangan anggaran untuk belanja pegawai ASN. Namun, realisasi tambahan anggaran tersebut masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
