Banyak PMI Bermasalah karena Dokumen Tak Lengkap, Pemerintah Perkuat Pengawasan
·waktu baca 2 menit

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berhasil mencegah keberangkatan 1.353 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di berbagai titik perbatasan sepanjang Januari hingga April 2024.
“Sejak Januari hingga April 2024, kami berhasil mencegah keberangkatan ilegal sebanyak 1.353 calon Pekerja Migran di berbagai titik perbatasan,” ujar Menteri P2MI Mukhtarudin dalam acara pencanangan Gerakan Nasional Migran Aman di Kantor Kementerian P2MI/BP2MI, Jakarta, Senin (18/5).
Selain pencegahan di perbatasan, Mukhtarudin menambahkan, kementeriannya juga aktif membersihkan ruang digital dari konten-konten yang berpotensi menyesatkan masyarakat khususnya calon pekerja imigran.
“Kami juga berhasil melakukan take down terhadap 4.213 konten berbahaya. Selain itu, sebanyak 1.173 aduan dari Pekerja Migran Indonesia di berbagai negara telah kami tangani. Ini adalah cermin dari besarnya tantangan yang masih harus kita hadapi bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan penempatan nonprosedural harus diselesaikan secara bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Masalah ini harus kami benahi, harus pemerintah benahi, dan kita bersepakat untuk seluruh pemangku kepentingan untuk membenahi itu,” tegasnya.
Mukhtarudin juga menyampaikan bahwa sejumlah lembaga telah ikut bergerak dalam upaya perlindungan PMI, termasuk pembentukan satgas oleh Kemenko Polhukam dan Kemenko Polkam.
“Kami terima kasih dukungan dari kementerian-kementerian terkait, dari KSP, Dirjen Imigrasi, termasuk juga Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian, TNI AD. Menko Polhukam dan Menko Polkam sudah juga membuat satgas pelindungan bagi pekerja migran,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyoroti bahwa selama ini masih banyak PMI yang terjebak masalah akibat dokumen tidak lengkap, persoalan yang menurutnya sudah lama tidak ditangani secara optimal.
“Sekian tahun lamanya kita tidak memperhatikan mereka dengan optimal, sehingga masih banyak pekerja migran di luar negeri yang menghadapi masalah akibat tidak lengkapnya dokumen atau istilahnya PMI nonprosedural,” ujar Silmy.
Untuk itu, ia memastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan turut berpartisipasi di setiap tahap, mulai dari pengurusan paspor hingga pemantauan PMI di negara tujuan melalui Atase Imigrasi.
“Ini adalah bentuk hadirnya negara yang dibutuhkan oleh para pekerja migran kita, dari mulai mereka dilatih, kemudian sampai pemberangkatan. Kita memastikan bahwa yang berangkat adalah yang memiliki dokumen yang lengkap,” pungkas Silmy.
