BAP Penyidik KPK: 4 Pimpinan KPK Jilid V Tak Setuju Hasto Jadi Tersangka

9 Mei 2025 22:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menyebut 4 Pimpinan KPK jilid V tak sepakat untuk meningkatkan status Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2020 silam.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa yang dibacakan oleh penasihat hukum Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Adapun Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Saya lihat keterangan saudara ini luar biasa. Saudara ada beberapa hal, misalnya mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu misalnya di dalam jawaban (BAP) nomor 15. 'Perintangan itu termasuk wewenang Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, selaku pimpinan KPK pada saat ekspose merintangi dan menggagalkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka'," katakuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat membacakan BAP Rossa.
"Pernah diperiksa gak mereka (Pimpinan KPK)?" tanya Maqdir.
"Pada saat ekspose kami ada rekaman yang sudah kami sita dari pemaparan tim terkait dengan fakta-fakta yang ditemukan, kami mendengar bahwa pimpinan tidak menyetujui," ujar Rossa.
ADVERTISEMENT
"Jadi ketika pimpinan itu tidak menyetujui, pendapat saudara, mereka merintangi penyidikan?" tanya Maqdir.
"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.
Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Maqdir kemudian masih berusaha mendalami alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini. Padahal, dugaan adanya keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020 lalu.
Rossa beralasan, usai OTT pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Ia baru berdinas di KPK kembali pada 2023.
"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," terang Rossa.
ADVERTISEMENT
"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan kpk lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.
"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," timpal Rossa.