BAP Saeful Bahri: Hasto Perintahkan Pengurusan PAW Harun Masiku Jadi DPR RI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka Saeful Bahri (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful Bahri (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Eks kader PDIP Saeful Bahri, mengakui bahwa pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku agar menjadi anggota DPR RI merupakan perintah dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Saeful Bahri dalam persidangan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).

Mulanya, jaksa menanyakan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan proses penyerahan uang suap terhadap komisioner KPU RI kepada Hasto. Saeful menyebut, hal itu dilakukannya karena Hasto merupakan Sekjen PDIP.

"Terkait dengan proses penyerahan uang ini, kan Saksi kan selalu melapor ke terdakwa, mengapa Saksi harus selaku melapor ke terdakwa?" tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (22/5).

"Karena beliau sekjen partai," jawab Saeful.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"Ya maka saya sebagai kader memang wajib lapor," jawab Saeful.

Jaksa kemudian membacakan BAP Saeful Bahri. Dalam BAP itu, terungkap bahwa alasan Saeful kerap melaporkan setiap perkembangan pengurusan PAW Masiku kepada Hasto lantaran hal tersebut merupakan perintah dari Hasto.

"Izin saya baca BAP nomor 41, Yang Mulia, 'agar Saudara jelaskan apa maksud Saudara melaporkan terkait penyerahan uang kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto?'," ucap jaksa membacakan BAP Saeful.

"Saksi menjelaskan, 'alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai anggota DPR RI adalah dari Hasto Kristiyanto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto', benar, ya?" lanjut jaksa.

"Iya," timpal Saeful.

"Ini ada di BAP 57 huruf c. Saksi juga melaporkan setiap tahapan. Benar, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

"Setiap tahapan Saksi melakukan pengurusan dan pengawalan putusan MA, Saksi selalu melapor ke Hasto, benar, ya?" cecar jaksa.

"Iya," ujar Saeful.

Jaksa melanjutkan untuk membaca BAP Saeful yang lain. Dalam BAP lainnya, disebutkan cakupan tugas koordinasi yang mesti dilaporkan oleh Saeful ke Hasto.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Sejumlah hal koordinasi itu yakni memberikan surat-surat keputusan partai ke KPU terkait pengalihan suara dari Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU RI dengan melakukan pertemuan dengan Wahyu Setiawan.

Kemudian, koordinasi dengan pihak lainnya seperti Harun Masiku terkait pengawalan putusan MA mengenai PAW, serta melaporkan hasil dari tugas partai ke Hasto via WhatsApp.

"'Dan tanggapan Hasto biasanya, 'ya silakan sepanjang misi partai berhasil'," papar jaksa membacakan BAP Saeful.

"Kemudian di huruf e, saya izin bacakan, 'bahwa Saudara Hasto Kristiyanto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU. Karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail Saudara Hasto Kristiyanto tidak mengetahuinya', benar, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Saeful.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.