Bapak-Anak di Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP Senilai Rp 8,5 Miliar

24 Januari 2025 0:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Bandung tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana PIP di STAI Bagasasi Bandung. Foto: Kejari Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Bandung tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana PIP di STAI Bagasasi Bandung. Foto: Kejari Bandung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bandung atau Kajari Kota Bandung menetapkan Ketua Yayasan pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STAI) Bagasasi Bandung berinisial MFA jadi tersangka kasus penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Ketua Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan selain MFA pihaknya juga menetapkan pelaku lain berinisial MYA sebagai tersangka. Keduanya memiliki hubungan bapak dan anak.
“Hari ini, Kamis 23 Januari 2025, Bidang Khusus Tindak Pidana Kejari Kota Bandung telah menetapkan dua orang tersangka inisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung,” kata Irfan Wibowo lewat keterangannya, Kamis (24/1).
"MYA itu selaku ketua STIA Bagasasi. MFA selaku bendahara yayasan Bagasasi. Namun, keduanya memiliki hubungan keluarga. Bapak dan anak,” sambungnya.
Dalam menjalankan aksinya, modus kedua tersangka yakni menerapkan pungutan biaya hiidup mahasiswa. Padahal seharusnya hal itu bertentangan dengan peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
ADVERTISEMENT
"Pungutan biaya hidup ini jumlahnya beragam. Dana ini digunakan untuk membiayai operasional yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa. Hal tersebut (pungutan) bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” beber Irfan.
Selain itu, lanjut Irfan, dalam praktiknya pungutan itu berkedok pembebanan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka dan kunjungan studi kepada para mahasiswa penerima PIP.
Namun, selain yang telah terendus itu, pihak penyidik Kejari Bandung masih berupaya melakukan pendalaman terkait aliran pemotongan dana tersebut.
Estimasi Dana Ditilap Rp 8,5 M
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan menghitung jumlah kasar dana PIP mahasiswa yang diselewengkan tersangka selama periode 2012-2022.
ADVERTISEMENT
"Estimasinya sekitar 8,5 miliar. Namun itu masih penghitungan kita dan untuk pastinya masih menunggu hitungan auditor,” katanya.
Adapun terkait jumlah dana PIP untuk biaya hidupi mahasiswa penerima, Ridha bilang nilainya Rp 7,5 juta per mahasiswa. Pemotongan dilakukan tersangka dengan jumlah yang variatif, berkisar antara Rp 2-3 juta.
“Jumlah potongan memang bervatif. Antara Rp 2-3 juta tahun anggarannya 2021 dan 2022," ungkapnya.
Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka akan dititipkan ke ini ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.