Bapak-Anak di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Aniaya Pria Gegara Transaksi Sabu

18 September 2024 9:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Tamansari. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial LN (46). Penganiayaan itu dipicu transaksi narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika korban hendak memesan sabu dengan harga Rp 500 ribu. Akan tetapi, tiba-tiba korban batal membeli sabu tersebut. Hal itu membuat pelaku marah.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (18/9).
LN kemudian bertemu dengan dua pelaku pada bulan Agustus 2024 silam di Jalan Mangga Besar. Kedua pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar pada bagian dagu, kepala belakang, dan bibir.
Bapak dan anak di Jakarta Barat yang ditangkap karena lakukan penganiyaan. Foto: Dok. Istimewa
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," ucap dia.
LN lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Tak berselang terlalu lama, polisi menangkap dua pelaku di dua tempat berbeda. Dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu," kata dia.