Bapak yang Perkosa Anak Kandung di Sumut Tewas Dikeroyok Tahanan di Penjara

kumparanNEWSverified-green

Polisi saat menggelar konferensi pers pelaku pemerkosaan di Tahanan Polres Serdang Bedagai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menggelar konferensi pers pelaku pemerkosaan di Tahanan Polres Serdang Bedagai. Foto: Dok. Istimewa

Seorang pria berinisial TS (43) di Serdang Bedagai, Sumut, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya, Jumat (25/9). Saat ditahan Mapolres Serdang Bedagai, pelaku dikeroyok tahanan lainnya hingga tewas.

“Seorang tersangka kasus cabul dengan korban putri kandungnya masih di bawah umur dengan inisial TS (43),” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang lewat keterangannya, Minggu (27/9).

Pelaku ditangkap dan dijerat pasal perkosaan dan perlindungan anak, yakni Pasal 81 ayat 1, 2,3 Junto Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Ayat 1, dan 2 Junto Pasal 76 E dari Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Polisi saat menggelar konferensi pers pelaku pemerkosaan di Tahanan Polres Serdang Bedagai. Foto: Dok. Istimewa

Seperti biasa, setelah diperiksa, TS langsung ditahan di ruang tahanan Polres Sedang Bedagai. Mendadak suasana tahanan menjadi gaduh. Para tahanan lainnya mengeroyok TS.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa 17 tahanan menjelaskan tidak suka dan benci terhadap tersangka dan merasa arogan, karena telah melakukan persetubuhan dengan anak kandung ,” ujar Robinson.

Robinson menyebut, polisi yang berjaga langsung membawa TS ke rumah sakit. Tapi, nyawanya tak tertolong.

“Nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutup Robinson.

***

Saksikan video menarik di bawah ini: