Barang Bukti Dirampas untuk Negara, Korban Doni Salmanan Ngamuk

15 Desember 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
Korban Doni Salmanan mengamuk di PN Bale Bandung usai mendengar pembacaan putusan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban Doni Salmanan mengamuk di PN Bale Bandung usai mendengar pembacaan putusan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain memutuskan pidana, majelis hakim juga memutuskan ada sejumlah barang bukti perkara yang dirampas untuk negara dan dikembalikan pada Doni.
ADVERTISEMENT
Total, terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu. Barang bukti berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah dikembalikan kepada Doni.
Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.
"Barang bukti berupa 33 sampai 131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12).
Korban penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Putusan itu berbeda dengan yang tertera dalam tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan ada 108 korban yang diakibatkan oleh perbuatan Doni dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 miliar. Dalam tuntutan, barang bukti hasil kejahatan Doni dirampas kemudian dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban ataupun perkumpulan para korban.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, mendengar putusan majelis hakim, para korban yang hadir di ruangan sidang dan merasa telah dirugikan mengamuk. Mereka berteriak mengumpat ke majelis hakim dan melemparkan sejumlah barang ke arah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai tidak adil bagi para korban.
"Keadilan sudah hilang," teriak salah seorang korban, Alfred Nobel, yang sempat melemparkan tas ke arah majelis hakim.
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Alfred pun meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Komisi Yudisial untuk menegakkan keadilan. Mereka pun meminta agar para majelis hakim yang memutus perkara itu diperiksa oleh instansi terkait.
"Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan, kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya," sambung dia.
Melihat situasi di ruangan persidangan tak kondusif. Majelis hakim lantas meninggalkan ruangan sidang dengan mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Dengan begitu, Doni belum sempat ditanyai tanggapan mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Korban Doni Salmanan mengamuk di PN Bale Bandung usai mendengar pembacaan putusan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan